BERITA UTAMAMIMIKA

Di Timika, Akun Instagram Gameover 1999 Dipakai Jual Narkotika, Polisi Amankan 40 Barang Bukti

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Di Timika, Akun Instagram Gameover 1999 Dipakai Jual Narkotika, Polisi Amankan 40 Barang Bukti

Share this article
Polres Mimika saat melakukan press release
Polres Mimika saat melakukan press release

Timika, fajarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Jumat (7/1) sekitar pukul 23.00 Wit berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Jl. Patimura Gang Toba Timika.

Pada peristiwa itu, tiga orang tersangka berinisial IGM, AB dan YVR berhasil diamankan. Adapun saksi-saksi, DN, SB, MRT dan MLS.

ads

Barang bukti yang diamankan yakni 16 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. Satu plastik bening sedang berisikan narkotika jenis tembakau
sintetis, satu plastik bening sedang berisikan tembakau Gayo.

Berikut, satu plastik bening besar
berisikan tembakau Gayo. Satu plastik bening besar berisikan setengah tembakau Gayo. 12 bungkus bekas rokok sampoerna.8 botol cairan nail polish remover.

Selanjutnya 10 botol warna putih berisikan alkohol 70%, satu jerigen kecil kosong tempat alkohol 96 %, 5 botol bekas kisprei. Satu unit alat timbangan digital merk Kabuto.

Satu unit alat timbangan digital kecil. Satu bal plastik bening ukuran 20 gram. 2 bal plastik bening ukuran 10 gram. Satu bal plastik bening ukuran 5 gram. Tiga bal plastik ukuran 4 gram

Satu bal plastik bening ukuran 3 gram. Satu bal plastik bening ukuran 2 gram. Satu bal plastik bening ukuran 1 gram. Satu buah Handphone merk Iphone X warna putih dengan no sim card 082298561056.

Satu buah Handphone merk Vivo 1904 warna Biru dengan no. sim card 085232293961. Satu buah Handphone merk Iphone 7 warna silver dengan no sim card 082197924560.

Satu unit Handphone merk Iphone 5 warna Silver. Satu buah tas warna hitam. Satu buah buku rekening Bank BRI dengan no rek 489601018004534.

Satu buah buku rekening Bank Mandiri dengan no rekening 1540016717476. Satu buah buku rekening Bank BRI dengan no rekening 342201039156538.

Satu buah Atm Bank Mandiri dengan no rekening 1540016717476. Satu buah Atm Bank BCA. Satu buah Atm BRI dengan no 342201039156538.
Satu buah Atm Bank BRI dengan no 489601018004534.

Dua buah tabung reaksi. Satu Unit Kompor listrik merk Hot Plate Magnetic Stirrer. Satu buah gunting.
Dua pasang sarung tangan.
Satu buah spidol warna merah.
7 tujuh kertas Paper. 15 bungkus plastik berisikan cengkeh. 12 buah kertas kode transaksi dan satu buah karton merk Panasonik.

Kronologis kejadian, pada hari Jumat (7/1) diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sering menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui Akun instagram Gameover1999.

Tim mendalami informasi dan berhasil mengindentifikasi profil pemilik akun beralamat di Jl Pattimura Gang Toba.

Sekitar pukul 20.00 Wit Tim Opsnal Narkoba dan opsnal Reskrim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku.

Namun posisi pelaku masih belum di rumah, sekitar pukul 23.00 WIT barulah pelaku termonitor sudah berada di rumahnya.

Selanjutnya tim melakukan penggerebekan yang disaksikan tetangga. Polisi menemukan pelaku sedang bersama jaringannya.

Usai dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang dalam paketan siap diedarkan serta peralatan produksi narkotika tembakau sintetis, cairan alkohol, tembakau gayo serta peralatan penjualan sebagaimana daftar barang bukti yang disembunyikan dalam karton.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke sat Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan.

Para pelaku diancam Pasal 113, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika

Menurut keterangan sementara, pelaku telah mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sintetis
sejak bulan Mei 2021 secara online dengan cara tempel.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *