BERITA UTAMAMIMIKA

APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022 Dievaluasi, Aleks: Penyusunan Harus Mengacu Kepada Permendagri

cropped cnthijau.png
6
×

APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022 Dievaluasi, Aleks: Penyusunan Harus Mengacu Kepada Permendagri

Share this article
Aleks Tsenawatme
Aleks Tsenawatme

Timika, fajarpapua.com – Tim dari Pemerintah Provinsi Papua rencananya akan melakukan evaluasi terhadap APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 4,48 triliun.

ads

Evaluasi yang awalnya direncanakan dilaksanakan pada 2 hingga 4 Januari, karena kesibukan tim evaluasi dari Provinsi Papua akhirnya diundur pada Minggu ketiga Bulan Januari 2022.

“APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022 sejak ditetapkan DPRD Mimika hingga saat ini belum dievaluasi Pemerintah Provinsi Papua, dan dijadwalkan untuk Kabupeten Mimika diatas 15 Januari mendatang,” ujar Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme kepada fajarpapua.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1).

Menurutnya, pada awalnya dewan minta ke tim evaluator ke Timika pada awal Januari lalu, namun ternyata tidak bisa karena selain libur juga mereka juga sibuk dengan banyak pekerjaan.

Aleks mengungkapkan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan tim evaluasi provinsi, mereka meminta waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan.

“Mereka tidak mau hanya satu hari, karena akan minta masukan, saran-saran dan juga catatan-catatan dari tahun sebelumnya diikuti secara baik atau tidak oleh eksekutif,” katanya.

Evaluator provinsi kata Aleks, sangat kritis soal kebijakan anggaran yang di distribusikan ke setiap OPD, Setda, distrik, kelurahan dan DPRD.

“Mereka kritis kalau kebijkanan program dan anggaran yang tidak memihak pada masyarakat. Mereka arahkan bahwa penyusunan anggaran harus mengacu pada Permendagri terbaru,” jelasnya.

Dalam Permendagri Nomor: 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aleks menambahkan, dalam penyusunan APBD, juga ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya.

Selain itu Aleks juga mengungkapkan, saat ini mekanisme evaluasi juga agak berubah misalnya terkait dana Otsus yang sebelumnya melalui provinsi tapi mulai Tahun 2022 langsung ditransfer dari Kemenkeu RI ke rekening kas daerah (Kasda) kabupaten kota.

“Termasuk penggunaannya harus lebih banyak untuk program yang bersentuhan untuk masyarakat asli Papua,” jelasnya.

Terkait dengan telah ditetapkan APBD Tahun 2022 sebesar Rp 4,48 triliun, Aleks menegaskan berdasar petunjuj tim evalutor, akan ditetapkan sebagai dokumen DPA setelah dikakujan evaluasi. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *