BERITA UTAMAMIMIKA

Direktur PT Sanggar Kencana Gunakan Uang Hasil Penipuan Dengan Modus Loker di Freeport Untuk Bayar Hutang

cropped cnthijau.png
13
×

Direktur PT Sanggar Kencana Gunakan Uang Hasil Penipuan Dengan Modus Loker di Freeport Untuk Bayar Hutang

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Ada fakta menarik dalam kasus penipuan terhadap 7 orang pencari kerja yang dilakukan oleh EL yang mengaku sebagai Direktur PT Sanggar Kencana.

Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 150 juta hasil penipuan dengan modus lowongan kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia itu ternyata digunakan untuk membayar hutang.

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar kepada fajarpapua.com, Rabu kemarin menyatakan tersangka terjerat hutang sehingga melakukan penipuan tersebut.

“Tersangka dalam penyidikan mengakui uang hasil penipuan yang dilakukannya digunakan salahsatunya untuk membayar hutang,” ungkapnya.

Selain itu dalam kesempatan itu Iptu Bertu mejelaskan, berdasar keterangan ketujuh korban mereka menderita kerugian yang bervariasi.

Pada awalnya lanjut Bertu, para korban berharap pelaku bisa mengembalikan uang yang telah mereka serahkan kepada tersangka.

Namun ternyata pelaku tidak mampu mengembalikan uang yang telah diambil dari para korban sehingga pada 14 Januari 2022 lalu, EK dilaporkan ke polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jalan Budi Utomo Ujung berinisial EL diamankan Satuan Reskrim Polres Mimika lantaran terbukti menipu 7 warga Mimika hingga merugi Rp 150 juta.

Modusnya, pelaku mengimingi para korban bekerja di PT Freeport Indonesia.

Dalam menjalankan aksi penipuan, EL memposting di facebooknya sebagai direktur sekaligus HRD di PT Sanggar Kencana.

Korban yang percaya menghubungi pelaku melalui WA dan telepon namun tidak mau bertatap muka.

Karena percaya, 7 orang warga Timika mentransfer uang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta hingga total Rp 150 juta.

Namun setelah dihubungi, pelaku tidak pernah memberi jawaban yang jelas. Akhirnya korban Edi Batara cs melapor masalah penipuan itu ke Polres Mimika dengan dasar laporan polisi LPB 31-1-2021 SPKT Polres Mimika tertanggal 14 Januari 2022.

Akibat aksinya ini, EL ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *