BERITA UTAMAMIMIKA

Marak Penyerobotan Tanah di Irigasi, Tokoh Kamoro Pertanyakan Para Pelaku Dapat Warisan dari Leluhur Mana? MINTA HENTIKAN !

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Marak Penyerobotan Tanah di Irigasi, Tokoh Kamoro Pertanyakan Para Pelaku Dapat Warisan dari Leluhur Mana? MINTA HENTIKAN !

Share this article
Maxy Tayaro
Maxy Tayaro

Timika, fajarpapua.com – Penyerobotan tanah di Irigasi tembus Brigif sangat marak. Aksi itu tidak terlepas akses ke wilayah itu yang semakin terbuka lebar yang menyebabkan transaksi jual beli tanah sangat tinggi.

Tokoh Intelektual Kamoro, Maxy Tayaro dengan tegas mengutuk para pihak yang mengklaim tanah Kamoro sebagai lahan garapan dan diperjualbelikan untuk kekayaan pribadi.

ads

“Hak ulayat masyarakat kampung pun diklaim dan dijual. Padahal kami sebagai tuan tanah anak negeri ini tidak pernah sekalipun menjual tanah hutan warisan leluhur kami. Itu mereka yang jual-jual tanah warisan leluhur mana?” tandas Maxy kepada fajarpapua.com, Sabtu (5/2/2022).

Ia mengaku heran ada oknum warga luar yang mengklaim miliki lahan berkilometer di lokasi tersebut.

“Kalau masyarakat asli Kamoro yang menjual tanah ke mereka lalu kenapa hidup kami masih menderita, sementara oknum-oknum yang menjual tanah ini meraup miliaran rupiah, bahkan punya rumah dan mobil mewah,” tandasnya.

Ia meminta lembaga adat, aparat dan pemerintah segera menghentikan aksi penjualan tanah, termasuk penerbitan sertifikat agar tanah Kamoro tidak habis terjual.

“Stop menjual lahan hutan kami dengan mengatasnamakan pemegang kuasa hak ulayat dengan dibekingi aparat. Jika tidak saya akan segera bersurat ke Lemasa dan Lemasko supaya memproses hukum setiap oknum penjual tanah di lokasi itu,” bebernya.

Maxy mengaku anak buahnya yang menjaga lahan warisan leluhurnya itu mendapat tekanan dan diteror.

Menurut dia, orang Kamoro sejak nenek moyang sudah dibagi menurut dusun masing-masing.

“Tapi dusun yang kami punya ini mereka datang dan mengklaim lagi sebagai tanah mereka. Kami tidak akan tinggal diam, kami minta kepada lembaga adat dan pemerintah untuk tidak sembarang memberikan surat tanah kepada orang-orang tertentu yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat, sehingga kami anak negeri ini tidak tersingkir dari negeri kami sendiri.

Apakah kami harus keluar dan klaim tanah di daerah orang lain? Apa bisa seperti itu?. Tentu saja tidak bisa sehingga persoalan tanah di wilayah Mimika ini kita jaga dan kita tidak boleh memperjualbelikan sesuka hati,” bebernya.(jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *