BERITA UTAMAPAPUA

DPD RI Kunjungi Kantor Gubernur, Inventarisasi Usulan Pemekaran Papua Pasca Perubahan UU Otsus

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

DPD RI Kunjungi Kantor Gubernur, Inventarisasi Usulan Pemekaran Papua Pasca Perubahan UU Otsus

Share this article
Nampak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakiri saat menghadiri rapat pemekaran yang digelar DPD RI.
Nampak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakiri saat menghadiri rapat pemekaran yang digelar DPD RI.

Jayapura, fajarpapua.com – Rombongan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Fernando Sinaga pada Senin kemarin mengadakan kunjungan kerja ke Papua.

ads

Dalam kesempatan itu, DPD RI menggelar rapat rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua bersama Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Dr. Ahmad Bastian SY dan Sekda Provinsi Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun.

Usai rapat kepada fajarpapua.com, Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Fernando Sinaga, mengatakan tujuan pihaknya melakukan kunjungan kerja untuk inventarisasi materi dan usulan Pemekaran pasca perubahan UU Otsus Papua.

Menurut Fernando Sinaga lahirnya UU Otsus Nomor: 2 tahun 2021, khususnya pasal 76 menciptakan era baru bagi masa depan Papua.

Pasal tersebut lanjutnya, merupakan afirmasi tujuan Otsus untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, dan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, serta kemampuan ekonomi maupun perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

“Adapaun mekanisme pemekaran yakni UU Otsus menetapkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah baik provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,”katanya.

Ia menambahkan bahwa pemekaran daerah provinsi dan kabupaten maupun kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Sementara Kapolda Papua, Irjen (Pol) Mathius D. Fakhiri,mengatakan Polri dan TNI siap mengantisipasi adanya dampak yang terjadi yang pastinya akan mengarah ke isu merdeka.

“Saya berharap aspirasi yang disampaikan saudara saudara saya disini bisa diputuskan secara bijak di pusat nanti,” tegasnya.

Lanjutnya, pihak Polri saat ini sudah mengubah pola pendekatan terhadap masyarakat dengan cara pendekatan kesejahteraan.

“Perlu digaris bawahi bahwa kami dari pihak Kepolisian selalu siap mendukung kebijakan pemerintah,”ucap Kapolda. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *