BERITA UTAMAPAPUA

Curi 20 Sepeda Motor, Pemuda Pengangguran Diciduk Tim Gabungan Polresta Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Curi 20 Sepeda Motor, Pemuda Pengangguran Diciduk Tim Gabungan Polresta Jayapura

Share this article
Tersangka Curanmor di Kota Jayapura saat diamankan polisi.
Tersangka Curanmor di Kota Jayapura saat diamankan polisi.

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pemuda pengangguran berinisial AHP (21)) terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Jayapura karena diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) diseputaran Kota Jayapura.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Luar biasanya, saat ditangkap pemuda yang diketahui sebagai warga Polimak II Karang, Kota Jayapura mengaku telah mencuri sedikitnya 20 unit kendaraan bermotor.

“Tersangka APH, telah melakukan penjualan motor hasil curian sebanyak 20 unit motor. Sepeda motor yang dicuri ini, rata-rata dijual seharga Rp. 500.000 hingga Rp. 8 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Handry Bawilling kepada fajarpapua.com, Jumat (25/2).

Dijelaskan tersangka AHP ditangkap diseputaran APO Camat oleh Tim Opsnal Reskrim dan Tim Delta pada Selasa (22/2) lalu.

Selain mengamankan APH, tim gabungan juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dari 20 unit kendaraan bermotor hasil curian yang telah dijual oleh APH.

Adapun keempat barang bukti yang telah diamankan atau disita okeh tim yakni Dua Unit Honda Beat, Yamaha Xeon dan Honda CBR.

Sementara sepeda motor lainnya telah dijual pelaku APH disdjumlsh wilayah baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura seperti di wilayah Koya Timur, Jalan Holtekam, Jalan Hawai Sentani dan Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura.

“APH merupakan spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura selanjutnya hasilnya dijual melalui media sosial Facebook maupun ketemuan sama orang yang menginginkan motor tersebut,” tuturnya.

AKP Handry Bawilling mengungkapkan, dari keterangan dalam aksinya APH mengaku tidak sendirian melainkan bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantong oleh tim.

Atas perbuatannya pelaku APH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *