Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polres Jayapura Tangkap Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah Motor di Sentani

Tersangka yang diamankan polisi
Tersangka yang diamankan polisiFoto / PAPUA
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura menangkap tiga tersangka pencuri 2 sepeda motor di wilayah Kabupaten Jayapura. Dua orang diantaranya disangka sebagai penandah.

“Tersangka yang kami tangkap berinisial CA (22) dan dua penadah motor hasil curian masing - masing berinisial OW (22) dan RL (20). Kita juga amankan barang bukti kunci 10/12, mata kunci T, 2 unit sepeda motor curian jenis Honda Beat Streat,”ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi Kasie Humas Iptu Iwan, dan KBO Sat Reskrim Ipda Wahyu, Sabtu (26/2/2022).

Fredrickus mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor ini merupakan dari dua laporan polisi, yang pertama kejadian pada tanggal 11 Januari dan tanggal 10 Februari 2022 yang terjadi di daerah Hawai Sentani.

“Dari lokasi pencurian motor itu, pelaku utama belum berhasil ditangkap, tetapi kami berhasil menangkap penadah berinisial OW (22) dan motor hasil curian Honda Beat Streat warna putih milik korban Bere Balingga,”kata Kapolres.

Lebih lanjut Fredrickus menjelaskan, pelaku OW mengakui mendapatkan motor tersebut dari saudaranya, dengan maksud meminjam dan melakukan perjalanan darat ke Wamena. Sedangkan untuk kasus pencurian motor yang pertama, polisi juga berhasil mengungkap pelaku yang juga penadah motor hasil curian dilokasi kejadian di RSUD Yowari dengan pelaku yang diamankan berinisial CA (22) dan penadah berinisial RL (20).

“Jadi para pelaku menjual sepeda motor curiannya seharga Rp 3 juta. Kedua pelaku dan penadah ini berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah hukum Polres Kerom bersama dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat Streat warna putih PA 6943 RH milik saudara Moh. Samsu Ni'am,”tutur Fredrickus.

Kapolres mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku penadah OW (22) dan RL (20) kami sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian berinisial CA (22) dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura.(hsb)