BERITA UTAMAMIMIKA

Penerbitan Label Halal Diambil Alih Kementerian Agama, MUI Mimika Menilai Logo Halal Terlalu Sukuisme

cropped cnthijau.png
5
×

Penerbitan Label Halal Diambil Alih Kementerian Agama, MUI Mimika Menilai Logo Halal Terlalu Sukuisme

Share this article
logo MUI
logo MUI

Timika, fajarpapua.com – Penerbitan label halal yang sebelumnya menjadi domain Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Perubahan kewenangan penerbitan label halal sebagaimana Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 juga diikuti dengan perubahan desain logo yang baru.

ads

Penetapan kewenangan penerbitan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Namun demikian terkait keputusan penetapan label tersebut banyak menimbulkan polemik pada masyarakat dan juga banyak diperdebatkan di media sosial terutama pada desain logo yang dinilai sangat Sukuisme dan hanya mencerminkan suku tertentu.

Pendapat tersebut salahsatunya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika yang menilai logo halal yang berbentuk gunungan wayang mencerminkan satu daerah maupun suku tertentu.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, H Muhammad Amin AR SAg kepada fajarpapua.com, Senin (14/3) menegaskan bahwa logo halal harusnya tidak mencerminkan satu daerah saja.

“Ini lembaga keagamaan, tidak boleh hanya mencerminkan satu suku atau daerah, logo yang diterbitkan Kemenag itu mencerminkan satu suku,” ujar Ustadz Amin.

Ditegaskan, apabila hendak menerbitkan logo halal tersebut pihak Kementerian Agama sebaiknya terlebih dulu menyampaikan kepada MUI Pusat sebelum menerbitkan atau merilis logo yang baru.

Hal itu saat ini menjadi polemik, dan bahkan Ustadz Amin menilai bahwa Menteri Agama sendiri berulang kali membuat polemik.

“Kami memang akan mengikuti instruksi Kementerian Agama dan MUI Pusat. Termasuk petunjuk teknisnya nanti bagaimana,” katanya.

“Saya sangat mengharapkan ini belum final, karena belum ada ketetapan resmi, padahal keputusan ini belum resmi ada, tapi ada saja yang ingin membuat gaduh Indonesia dengan merilis ketetapan ini yang dilakukan oleh orang tertentu,” ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada umat Islam agar tidak membagikan informasi yang belum akurat tersebut agar tidak membuat bintang di kalangan masyarakat.

“Sampai sekarang saya belum memberikan pernyataan resmi, karena belum ada petunjuk dari pusat, jadi saat ini masih gunakan logo yang lama,” jelasnya.

Sementara itu Kantor Kementerian Agama Mimika belum berani mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana petunjuk teknisnya termasuk untuk produk lokal di Mimika.

“Kami sudah dapat informasi terkait pengalihan penerbitan logo halal dari MUI ke Kementerian Agama, sampai sekarang kita belum ada petunjuk teknisnya seperti apa sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Iwan Ikhsan. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *