BERITA UTAMAMIMIKA

MUI Mimika Setuju Pengaturan Suara Adzan, Ustad Amin : Tapi Sandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing itu Tidak Sebanding

cropped cnthijau.png
6
×

MUI Mimika Setuju Pengaturan Suara Adzan, Ustad Amin : Tapi Sandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing itu Tidak Sebanding

Share this article
Ustad Muhammad Amin
Ustad Muhammad Amin

Timika, fajarpapua.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Muhammad Amin mengatakan surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang penggunaan pengeras suara di masjid sudah tepat, namun menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing itu yang jadi masalah.

ads

“Itu sudah benar mengatur tarhim, tilawah dan sholawat sebelum adzan kumandang. Jadi adzan tidak diatur silahkan kumandang azan, di surat edaran itu tertulis suara luar dengan mengurangi volume 100 dB (seratus desibel),” ujar Ustad Amin saat dijumpai di Masjid Ar-Rahman usai Sholat Jumat (4/3).

Apalagi, lanjut dia, ada beberapa toa masjid terdengar hingga mengaung-ngaung sehingga orang tidak tahu apa yang dilafadzkan muadzin tersebut.

“Tapi kalau disampaikan oleh Muadzin yang bagus suaranya ya orang yang dengar menikmati, dari dulu sebelum Mimika jadi kabupaten sendiri tidak ada yang protes, tidak ada yang komplain suara adzan,” katanya.

Dikemukakan untuk pengajian, zikir dan tadarus saat bulan ramadhan menggunakan suara dalam, boleh menggunakan suara luar namun dengan catatan durasi waktunya tidak sampai 20 menit.

“Ya, paling jam 9 selesai, aktivitas orang shalat tarwih selesai selebihnya harus ditarik ke suara dalam. Sehingga semua orang menjadi nyaman, islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin bukan agama yang emosional bukan agama yang arogan bukan agama yang menang sendiri tapi agama yang untuk kemaslahatan bersama,” paparnya.

“Sehingga mengenai aturan dalam surat edaran Menag itu betul, yang salah, yang saya sesalkan itu Menteri Agama menyandingkan adzan dengan gonggongan anjing di situlah yang tidak benar,” tambah Amin.

Menurutnya, sumber hukum Islam ada empat yakni Alquran, Hadis, Ijma’, dan qiyas. qias sendiri adalah menyamakan atau mempersamakan hukumnya sesuatu dengan yang lain.

“Contoh berkurban dengan kerbau disamakan dengan sapi kan sama toh, kalau kerbau dengan unta tidak sama, kerbau dengan kambing tak sama. Maka kerbau boleh dijadikan hewan kurban karena tidak ada di dalam Alquran hadis tapi ada qias,” jelas Ustad Amin.

Sehingga suara adzan yang mempunyai kalimat-kalimat suci serta mempunyai makna dan arti ketika disandingkan dengan gonggongan anjing maka tidak sebanding.

“Maka itulah yang saya sesalkan, pernyataan tidak benar, namun selebihnya apa yang ada di surat edaran itu benar,” katanya.

Pengaturan pengeras suara di masjid yang perlu diatur di tengah kemajemukan yang artinya jangan karena merasa mayoritas lalu bertindak semaunya, semua harus menghargai keberagaman agama di Kabupaten Mimika. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *