Lewati ke konten utama

MUI: Boikot Produk Israel Yang Beredar Di Internet Itu HOAX, Kami Tidak Tidak Punya Wewenang

RedaksiPenulis
17.29 WIT1 menit baca33 dibaca
download
downloadFoto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah klaim mengenai penerbitan daftar produk dan afiliasi Israel yang seharusnya boikot, seperti yang beredar di internet. MUI juga menyangkal tuduhan bahwa mereka mengharamkan produk dan afiliasi Israel, seperti yang tersebar di media sosial baru-baru ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, terkait penyebaran daftar produk Israel dan afiliasinya yang disarankan oleh MUI untuk dihindari secara online.

"Jadi, MUI tidak memiliki kewenangan untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Yang kami larang bukanlah produk itu sendiri, melainkan aktivitas dukungannya," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/11/2023).

Miftahul Huda, Sekretaris Fatwa, juga menyatakan bahwa MUI tidak memiliki pengetahuan apakah produk-produk yang dijual secara online benar-benar berasal dari Israel atau afiliasinya. "Yang pasti, MUI tidak pernah merilis daftar produk tersebut."

Ia menegaskan bahwa MUI tidak bertanggung jawab atas daftar produk tersebut, dan bahwa inisiatif tersebut berasal dari pihak lain. "Itu bukan inisiatif MUI. Kami tidak pernah merilisnya," tegasnya.

Miftahul Huda juga menegaskan bahwa MUI tidak memiliki wewenang untuk mencabut sertifikasi halal dari produk-produk yang sudah bersertifikat.

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.