BERITA UTAMAMIMIKA

AS Terdakwa Pemilik Sabu-sabu Seberat 111,48 Gram Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

AS Terdakwa Pemilik Sabu-sabu Seberat 111,48 Gram Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Share this article
Pemusnahan barang bukti yang disita dari AS.
Pemusnahan barang bukti yang disita dari AS.

Timika, fajarpapua.com – Terdakwa AS yang diringkus pada 11 September 2021 oleh BNNK Mimika di Jalan Kartini Ujung terancam hukuman hingga 8 tahun penjara.

Pemilik Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 111,48 gram ini akan menjalani sidang putusan yang akan digelar Kamis (17/3) di Pengadilan Negeri Kota Timika Klass II.

ads

“Besok sidang putusan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan terdakwa inisial AS. Barang bukti kasus ini yang paling banyak saya tangani selama dua tahun ini,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, S.H saat ditemui fajarpapua.com di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Rabu (16/3).

Menurutnya, berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Timika Nomor : 317/11770/2021 pada Senin tanggal 13 September 2021 terhadap barang bukti sebanyak 123 paket didapati berat bersih sebesar 111,48 gram.

Sementara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Sulsel No. Lab : 3899/NNF/IX/2021 pada Jumat tanggal 17 September 2021 yang diperiksa oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si.,M.Si. terhadap Barang Bukti 1 (satu) Sachet Plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,8380 gram milik AS terbukti mengandung Metamfetamin sebagaimana Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I UURI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Sehingga terdakwa AS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa AS ini dituntut delapan tahun penjara, sebetulnya kalau kasus besar seperti itu bisa lebih dari sepuluh tahun,” katanya.

Dengan bukti yang ada lanjutnya, terdakwa AS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Dengan Sengaja Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang Beratnya Melebihi 5 gram.

Selain itu AS juga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Jika nantinya dalam persidangan seluruh dakwaan terbukti, terdakwa AS bisa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *