BERITA UTAMAPAPUA

Kian Gencar Ditresnakoba Polda Papua Kembali Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Kian Gencar Ditresnakoba Polda Papua Kembali Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Share this article
Salah satu tersangka.
Salah satu tersangka.

Jayapura, fajarpapua.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin (28/03) lalu. Penangkapan berawal ketika tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mendapat laporan dari warga dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan.

ads

“Dari laporan warga itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di tempat yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Papua saat dimintai keterangan, Rabu (30/03).

Lanjut dia, pelaku pertama berinisial IRI dibekuk tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua di belakang Kantor Dinas Kesehatan Kotaraja Kota Jayapura sekira pukul 23.20 WIT. Sedangkan pelaku kedua berinisial DM dibekuk di Furia Jalur 3 Jalan Furia Puskopad Kotaraja Dalam Kota Jayapura sekira pukul 23.50 WIT.

Disampaikan Kabid Humas, dari tangan pelaku IRI anggota mengamankan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus rokok warna putih bertuliskan Sampoerna.

Sementara dari tangan pelaku DM anggota mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) pack plastik bening ukuran kecil dan 2 (dua) buah HP.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.800.000.000, Rp.10.000.000.000.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *