Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pemuda berinsial YW (26) diciduk polisi karena kedapatan bawa narkotika jenis ganja.
Ironisnya pelaku YW ditangkap polisi saat membawa ganja sebanyak 8 kantong ketika menumpangi mobil ambulance.
“Ada barang bukti ganja kering yang dibungkus 1 kantong plastik berukuran besar dan 7 kantong berukuran sedang dengan total berat 228 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, Kamis (7/9).
Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Kemtuk pada tanggal 29 Agustus 2023 (malam) di Kampung Sabron, Distrik Kemtuk.
Setelah berhasil diamankan lanjutnya, tersangka YW oleh anggota Polsek Kemtuk menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba.
“YW saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”ungkapnya.(hsb)