BERITA UTAMAMIMIKA

Pemilik Bangunan Liar di Irigasi Timika Protes Aksi Penertiban oleh Petugas Satpol PP

cropped cnthijau.png
6
×

Pemilik Bangunan Liar di Irigasi Timika Protes Aksi Penertiban oleh Petugas Satpol PP

Share this article
Demikian dikemukakan Plt. Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Satpol PP, Tony Lesomar.
Demikian dikemukakan Plt. Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Satpol PP, Tony Lesomar.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika membongkar sejumlah bangunan liar yang tidak sesuai peraturan daerah tentang kewajiban jarak 250 cm dari bahu jalan.

Pembongkaran dilakukan menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 tahun 2012.

ads

Diketahui bangunan yang dibongkar tersebut yakni untuk tempat perjudian di Jl. Irigasi tembusan arena lama, dimana bangunan tersebut dibangun diatas got tepat di samping jalan masuk.

Demikian dikemukakan Plt. Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Satpol PP, Tony Lesomar.

“Itu dia bangun di atas got, dia sebelumnya sudah pernah diberitahukan mengenai penertiban bangunan, tapi tidak mengindahkan, akhirnya terpaksa kami bongkar,” ujar Tony, Selasa (19/4) di ruang kerjanya.

Pada pembongkaran itu, sempat terjadi gesekan hingga nyaris berujung proses hukum.

“Sempat sampai proses ke polisi, tapi ya kita kembali ke peraturan yang ada,” katanya.

Pada triwulan kedua ini, kata Tony, pihaknya akan terus memonitor bangunan liar dan juga aktivitas galian C.

“Fokus kami itu dulu, target sampai Desember nanti sudah selesai dan diharapkan semua bersih tidak ada bangunan liar lagi,” tutupnya.(feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *