BERITA UTAMAPAPUA

Pengendara Mobil Penabrak Penjual Sayur Keliling Hingga Tewas Serahkan Diri ke Polsek Abepura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Pengendara Mobil Penabrak Penjual Sayur Keliling Hingga Tewas Serahkan Diri ke Polsek Abepura

Share this article
Pelaku saat menyerahkan diri.
Pelaku saat menyerahkan diri.

Jayapura, fajarpapua.com– Pelaku tabrak lari yang menewaskan penjual sayur keliling bernama Solihin hingga meninggal di Pertigaan Jalan Yakonde Padang Bulan, Rabu (27/4) lalu akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Abepura, Jayapura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kombes Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH,MH, Kamis (28/4).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolsek mengatakan, pelaku tabrak lari tersebut diketahui berinisial CK (27) yang beralamat di Kotaraja.

Pelaku katanya sempat dihubungi untuk secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian sebelum dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Berawal saat penyidik melakukan penyelidikan terkait keberadaan mobil pelaku dan dari hasil pengembangan di lapangan penyidik mengetahui dan mendapat alamat pemilik mobil hingga mengetahui posisi terakhir mobil tersebut yang disembunyikan diseputaran Padang Bulan dengan ditutup terpal,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, dari pengumpulan keterangan dari para saksi bahwa benar mobil tersebut adalah kendaraan yang digunakan tabrak lari oleh pelaku hingga mobil langsung dibawa ke Mapolsek Abepura untuk diamankan.

Sekira pukul 20.15 WIT atau usai dihubungi melalui telepon, pelaku CK langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Abepura.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, CK mengakui dirinya yang mengendarai mobil saat terjadi kecelakaan,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kini pelaku CK resmi ditahan oleh Penyidik Unit Lalulintas Polsek Abepura dan atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Jenazah korban dibawa keluarga untuk dimakamkan di Jawa, bila ada upaya mediasi nanti akan kita akomodir pelaksanaannya bila disetujui oleh pihak keluarga korban namun harus menunggu mereka usai melakukan pemakaman dulu dan kembali ke Jayapura tentunya,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *