BERITA UTAMAMIMIKA

Timbulkan Polemik dan Kegaduhan, Keputusan Sekda Gomar Terkait JPT Pratama Bisa Dibatalkan oleh Bupati Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
15
×

Timbulkan Polemik dan Kegaduhan, Keputusan Sekda Gomar Terkait JPT Pratama Bisa Dibatalkan oleh Bupati Mimika

Share this article
Pemerhati Hukum Hyero Ladoangin
Pemerhati Hukum Hyero Ladoangin

Timika, fajarpapua.com– Keputusan Ketua Pansel yang juga Sekda Kabupaten Mimika, Michael R Gomar terkait JPT Pratama atau eselon II di lingkup Pemda Kabupaten Mimika menimbulkan polemik dan kegaduhan.

Terkait hal itu, sebagai pejabat tata usaha negara (TUN) yang bertanggung jawab atas tata kelola administrasi pemerintahan di daerah, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bisa membatalkan hasil seleksi tersebut.

Hal itu diungkapkan Pemerhati Kebijakan Publik, Hyero Ladoangin Kiaruma kepada fajarpapua.com, Selasa (10/5) saat menanggapi aksi Organisasi Kaum Intelektual Amungme Kamoro (OKIA) yang memprotes hasil seleksi JPT Pratama di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/5) kemarin.

Seharusnya ujar Hyero, setiap pejabat TUN dituntut tidak hanya berpijak pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengacu pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam setiap keputusan atau tindakannya.

“AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Hyero juga berpendapat selain UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Otsus dan peraturan derivatifnya pun harus dijadikan acuan pengambilan keputusan.

“Dilihat dari perspektif AUPB, salah satu asas yang berlaku adalah kepentingan umum tetapi didalamnya mensyaratkan keputusan TUN haruslah aspiratif,” kata Hyero.

Artinya lanjut Hyero, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor: 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara surat keputusan hasil Seleksi JPT Pratama tersebut diatas tidak sah.

“Keputusan tidak sah, jika Bupati Mimika mengambil kebijakan hanya berdasarkan pada hasil Pansel yang diketuai Sekda Gomar tanpa memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu syarat dalam asas AUPB yg diamanatkan UU Administrasi Pemerintahan,” tuturnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *