Jayapura, fajarpapua.com – Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) mengkritik keras apa yang dilakukan Sekda Mimika Michael Gomar terkait pengumuman hasil seleksi lelang 15 jabatan eselon II lingkup Pemda Mimika.
Komisioner ASN, Prof.Dr.Drs Agustinus Fatem ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (11/5) menegaskan, pihaknya sudah menerima hasil seleksi lelang jabatan tersebut tanggal 2 Februari 2022, selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2022 KASN langsung mengeluarkan rekomendasi.
“Seleksi bulan November 2021, kami sudah keluarkan rekomendasi itu tanggal 3 Februari 2022,” ungkap Prof Fatem.
Namun, dirinya mengkritik kinerja Sekda Mimika Michael Gomar sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel). Sebab, Sekda Gomar dinilai melanggar ketentuan yang wajib diikuti.
“Sekda semestinya melapor ke Bupati itu rangking masing-masing peserta lelang. Lalu pemberitahuan ke masing-masing peserta itu sesuai abjad,” tukasnya.
Selain itu, lanjut Prof Fatem, pengumuman ke peserta maupun ke publik seperti yang dilakukan terhadap 15 pejabat eselon II semestinya dilakukan sesuai abjad.
“Kalau seperti kemarin itu jelas melanggar aturan, sama saja menyandera bupati supaya melantik sesuai nomor urut, bukan abjad. Saya kurang tahu apa maksud Sekda putuskan begitu,” tegas Prof Fatem yang kini menempati urutan pertama kandidat PJ Gubernur Papua Barat itu.
Ia juga mempertanyakan mengapa rekomendasi KASN sudah keluar 3 Februari 2022 lalu namun para pejabat belum juga dilantik.
“Padahal mestinya dilantik sejak Februari, kenapa diulur sampai bulan Mei ini saya kurang tahu,” paparnya.(hsb)