Timika, fajarpapua.com – Komisioner ASN mempersilahkan warga Timika yang mempunyai bukti adanya kejanggalan dalam proses seleksi 15 jabatan tinggi pratama atau eselon II lingkup Pemda Mimika agar memasukan pengaduan.
“Kalau punya bukti silahkan masukan aduan,” ungkap Komisioner ASN, Prof.Dr.Drs. Agustinus Fatem ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (12/5).
Pernyataan Prof Fatem sekaligus menanggapi informasi yang diperoleh awak media bahwa dalam seleksi pejabat eselon II tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Diantaranya ada pejabat yang belum mengikuti PIM 3, belum berpengalaman paling kurang lima tahun di dinas yang dipimpinnya bahkan ada oknum pejabat yang sudah jadi tersangka korupsi namun diloloskan dalam seleksi.
Sementara menanggapi kesalahan prosedur yang dilakukan Sekda Mimika, dikemukakan Fatem hal itu tidak berkaitan dengan rekomendasi KASN.
“Sekda sendiri yang buat kesalahan dengan mengumumkan hasil selter tidak sesuai jadwal seleksi,” paparnya.(tim)