Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Jayapura, menangkap 2 pengedar narkotika jenis ganja dalam waktu satu minggu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan penangkapan berawal dari laporan petugas Bandara Sentani, saat tersangka berinisial YA yang hendak mengirimkan paket ganja ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
“Yang bersangkutan saat ditangkap di bandara ditemukan ganja seberat 1 kilogram. Oleh yang bersangkutan, sabu dipecah menjadi 20 bagian bungkus plastik ukuran sedang,” papar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Rabu (25/5/2022).
Kapolres menjelaskan penangkapan ganja di bandara tersebut pada Senin (23/5) dimana tersangka YA hendak mengirimkan barang ke Wamena, ketika dilakukan pemeriksaan barang melalui mesin X-ray ditemukan benda yang dicurigai, kemudian petugas membongkarnya. Selanjutnya petugas memanggil bersangkutan yang hendak melarikan diri, setelah dibuka ditemukan paket ganja 20 bungkus dikemas dalam plastik ukuran besar.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka YA mengaku menjual ganja tersebut dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per satu paket plastik.
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka SR dengan barang bukti 2 bungkus paket besar ganja siap edar. Penangkapan pelaku kedua dilakukan pada Selasa (24/5/2022) di BTN Puskopat Sentani.
“Dari tangan pelaku ditemukan 2 bungkus ganja paket besar, kemudian tim melakukan pengembangan lagi dan ditemukan lagi 60 bungkus paket kecil yang siap diedarkan,” ujar AKBP Fredrickus.
Kapolres menyebutkan, tersangka mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari waris Kabupaten Keerom perbatasan RI PNG, dengan tujuan hanya untuk mencari keuntungan ekonomi.
Dalam kurun waktu seminggu, kata Kapolres, peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura cukup besar.
Kedua tersangka, dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 111 terkait atas menguasai menyimpan Narkotika jenis Ganja dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara dan denda Rp 800 juta.(hsb)