Timika, fajarpapua.com – Narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram senilai Rp 600 juta yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Satres Narkoba Polres Mimika dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto disaksikan oleh Kepala PN Timika, Perwakilan Kejari Mimika, BNN, Beacukai dan Advocad di Mapolres Mimika, Kamis (10/8).
Wakapolres mengungkapkan para tersangka mengecer ganja tersebut yang dijadikan paketan kecil dengan kisaran harga Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
“Kalau sampai terjual semua, tersangka mendapatkan nilai rupiahnya sebesar 600 juta,” ungkapnya.
Menurutnya kedua tersangka yaitu HL dan SMP dikenakan Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Untuk sepak terjang para tersangka dalam mengedarkan Narkoba di Mimika Wakapolres mengatakan, para tersangka merupakan pemain lama.
Bahkan dari pengakuan mereka, dulu pernah mengedarkan Narkoba terus pulang kampung kemudian kembali ke Mimika namun kemudian tertangkap.
“Salah satu tersangka ini dulu security di Pasar Sentral Timika dan mengedarkan ganja, mungkin tergiur keuntungan jual ganja di keluar dari pekerjaannya. Setelah itu pulang kampung selama tiga bulan setelah itu kembali ke Timika dan dia order lagi ganja melalui Jayapura dan berhasil kami tangkap,”jelasnya.(ron)