Lewati ke konten utama

10 Juni Bongkar, Satpol PP Timika Berikan Surat Teguran Ketiga, Bangunan di Jayanti 80 Persen Tidak Berijin

Redaksi FPPenulis
18.33 WIT1 menit baca21 dibaca
IMG 20220604 WA0006
IMG 20220604 WA0006Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika pada 10 Juni mendatang akan melakukan penertiban bangunan liar di tanah milik Pemda yang berada di Jalan Yos Sudarso depan Lapangan Jayanti.

Plt Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Satpol PP Mimika, Antonius Lesomar mengatakan pihaknya telah memberikan teguran berupa surat yang ketiga kalinya.

"Saat sosialisasi mereka respon dengan baik, kita juga telah lewati tahapan-tahapan dan juga kita sudah berikan surat teguran ketiga untuk meraka bongkar sendiri, intinya kita eksen tanggal 10 Juni," ujar Anton di Timika, Sabtu (4/6).

Namun rencana penertiban bangunan liar untuk tanggal 10 Juni itu masih menunggu perintah dan restu dari pimpinan.

"Kita masih menunggu nanti dalam waktu dekat sebelum tanggal 9 tim akan bertemu Bupati untuk minta restu langsung sehingga apabila terjadi hal-hal yang misalnya hal ini Pemda menang atau kalah itu ada konsekuensi, artinya misalnya kalau Pemda kalah berarti harus ada ganti ruginya," katanya.

Dalam penertiban bangunan nantinya akan dilakukan penertiban bersama tim gabungan dari Polres, Kodim, dengan kejaksaan.

"Kita sementara mengumpulkan data-data terkait ijin karena kemarin ada penyampaian dari Bapenda bahwa hampir 80 persen mereka tidak punya ijin, ijin pajak dan lain-lain mereka tidak punya," tambahnya. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.