BERITA UTAMAMIMIKA

Jaksa Usut Dugaan Mafia Tanah Aeromodeling SP 5, Pemda Belum Lunasi Hutang, Diduga Ada Pihak yang Hendak Membeli Harga Murah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Jaksa Usut Dugaan Mafia Tanah Aeromodeling SP 5, Pemda Belum Lunasi Hutang, Diduga Ada Pihak yang Hendak Membeli Harga Murah

Share this article
IMG 20220623 WA0047
Para pemilik tanah sedang dimintai keterangan.

Timika, fajarpapua.com – Tim Gabungan Intel, Pidsus, Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kamis (23/6) menerima kedatangan 11 orang warga yang lahannya telah diurug untuk Lapangan Aeromodeling PON XX Tahun 2021 dan juga rencana Stadion Megah di Mimika. Delapan orang diantaranya langsung menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo SH,MH dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (24/6) mengemukakan, pihaknya melakukan pendalaman karena sebelumnya telah menerima laporan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Nomor : AT.01.01/1059-91/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.

ads

Dilaporkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk Venue PON XX luas tanah yang dibutuhkan 12,5 Ha yang terletak di Jalan SP 2, SP 5 Kelurahan Ninabua (Timika Jaya) Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pengadaannya telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.

“Proses pengadaan tanah telah dimulai dari tahapan perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, konsultasi publik, dan tahap pelaksanaan, namun hingga saat ini warga yang sudah menyerahkan sertifikat asli tanpa diberikan tanda terima tidak dibayar. Malah diduga ada klaim pihak lain dan bermaksud membeli tanah dengan harga murah kepada warga, hal ini juga sesuai penuturan warga dihadapkan Tim Jaksa,” ungkapnya.

Dipertanyakan apa yang menjadi alasan pembatalan ganti rugi kepada warga atau pihak yang berhak karena secara hukum hak masyarakat yang berada di lokasi pengadaan tanah wajib dibayar. Sebab, Pemda telah menggunakan tanah milik warga dengan cara menimbun tanah yang di atasnya ada tanaman milik warga dan bahkan telah membangun diatas tanah warga sebelum adanya pembayaran ganti rugi kepada yang berhak.

“Apabila ada indikasi penundaan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak karena adanya kesengajaan praktek mafia tanah sehingga Pemda dan warga yang akan dirugikan, maka akan beralih ke ranah tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Mimika,” tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *