BERITA UTAMAMIMIKA

Timika Ibukota Papua Tengah Sudah Ada Dalam RUU DOB, Yafet Beanal : Komisi II DPR RI Jangan Main-main

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Timika Ibukota Papua Tengah Sudah Ada Dalam RUU DOB, Yafet Beanal : Komisi II DPR RI Jangan Main-main

Share this article
IMG 20220627 WA0003
(Dari kiri ke kanan) Ketua FPHS Yafet Beanal, Sekretaris II Elfinus Omaleng, Sekretaris I Yohan Zonggonau.

Timika, fajarpapua.com – Sikap Komisi II DPR RI yang seolah-olah membiarkan bola api polemik ibukota Papua Tengah bergulir ditengah masyarakat Mimika dikecam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop.

FPHS mengingatkan pemerintah pusat bahwa langkah Komisi II DPR RI dan fraksi-fraksi yang terus membangun opini baru terhadap agenda Negara untuk DOB Papua Tengah yang mana dalam RUU tahun 1999 ibukota di Timika namun saat ini digadang-gadang pindah ke Nabire, bisa menimbulkan dampak yang lebih parah dari pro kontra pemekaran tahun 2003 silam.

ads

“Jangan persoalan lama, luka lama muncul lagi, jangan sampai keinginan elit politik korbankan rakyat saya,” ungkap ketua YPHS Yafet Beanal kepada fajarpapua.com, Senin (27/6).

Yafet menegaskan, sebagai pihak yang mendukung pemekaran, dari pihaknya tercatat ada 6 korban konflik pro kontra.

“Sehingga saya sampaikan bahwa negara melalui komisi 2 jangan coba-coba bermain dengan masyarakat saya untuk melakukan hal-hal yang kurang terpuji, jangan sengaja mengganggu keamanan investasi di tanah ulayat saya,” tegasnya.

Ia menyatakan, jika pusat mau memberikan Ibu Kota Provinsi Papua Tengah di Timika langsung diberikan saja, tidak perlu membuat manuver-manuver baru yang memicu konflik baru.

Sementara Sekretaris FPHS Yohan Zonggonau menyampaikan pemekaran Provinsi Papua Tengah bukan hal baru.

“Kami warga Timika dengan segala kesiapan infrastruktur baik pelabuhan udara, jalan darat, pelabuhan laut serta semua kesiapan tentang provinsi sudah siap, lalu apa yang kurang dari Mimika ?. Untuk ibu kota provinsi, Timika sudah siap, dan saya sebagai tokoh Meepago dan Sekertaris FPHS menyatakan kepada ketua Komisi II untuk konsisten dan tetapkan Ibu Kota wajib hukumnya di Timika,” tegasnya.

Ia meminta agar suara rakyat Meepago tidak dipolitisir untuk kepentingan elit yang bisa memperkeruh situasi.

“Saya bersama masyarakat pasti mendukung yang terbaik buat banyak orang yaitu ibukota harus di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Menurut dia, Kabupaten Nabire baik namun itu wacana baru dan belum ada dalam Rancangan Undang-Undang.

“Jadi DPR RI komisi II jangan terus pusing kepala dengan ibukota. Saya berharap tetapkan rancangan UU DOB itu yang diketok palu tanggal 30 Juni 2022 besok,” tukasnya.

Sedangkan Sekretaris II FPHS, Elfinus Omaleng mengingatkan kelompok berkepentingan atau oknum pejabat bahwa pemekaran dan penentuan ibukota Provinsi Papua Tengah tidak boleh dikaitkan atau membawa nama suku tertentu apalagi disertai ancaman.

“DOB adalah agenda Negara utk menjawab sebagian persoalan pemerataan pembangunan. Jadi intinya tidak ada gap suku untuk hal ini. Kita bersama harus memilah persoalan secara baik, itu pesan saya,” tambahnya.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *