BERITA UTAMANASIONAL

LMR-RI Ungkap Faktur Pajak Fiktif di Gapensi Bone dengan Kerugian Negara Rp 86 Juta

cropped cnthijau.png
36
×

LMR-RI Ungkap Faktur Pajak Fiktif di Gapensi Bone dengan Kerugian Negara Rp 86 Juta

Share this article
Bukti faktur pajak fiktif.
Bukti faktur pajak fiktif.

Bone, fajarpapua.com – Ketua LMR-RI Komdak Bone Sry Ritahartaty yang juga aktivis perempuan Pemantau Penyelamat Keuangan Negara mengungkap tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus faktur fiktif. Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 86 juta dari nilai transaksi Rp 729 juta.

Menurutnya hal ini sudah dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone tertanggal, 28 Maret 2022

ads

Sry Ritahartaty mengatakan, Ketua Gapensi Kabupaten Bone H. Akbar diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja mengalihkan nomor faktur pajak CV.Trias Djaya tanpa hak kepada PT. Fokus Diagnostic Indonesia, tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya

“Pelanggar ini melakukan modusnya seolah-olah CV. Trias Djaya melakukan kegiatan pajak, atau kegiatan usaha dengan PT. Fokus Diagnostic Indonesia, Kerugian negara  ditaksir sekitar 86 juta, jadi pendapatan negara yang dikeluarkan negara yang diambil pelaku,” kata Sry kepada fajarpapua.com, Rabu (6/7/22).

Hal tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lanjut Sry, praktik ketua gapensi ini dilakukan sejak 2021 dengan mengambil password yang mengkreditkan faktur tanpa sepengetahuan perusahaan CV. Trias Djaya, guna menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau FPTBTS.

“Bahwa kegiatan usaha PT. Fokus Diagnostic Indonesia untuk pengadaan barang/jasa, namun kenyataanya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan pengadaan barang/jasa dari instansi yang berwenang,” katanya.

Dikatakan, untuk membuat atau mengunduh faktur pajak TBTS tersebut, ketua gapensi menyuruh salah satu stafnya inisial H tuntuk mengunggah faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) berbentuk elektronik.

Lebih lanjut, terlapor ketua gapensi kemudian menerbitkan pajak PT. Fokus Diagnostic Indonesia yang digunakan sebagai pengadaan barag/jasa, sebagaimana berdasarkan data administrasi perusahaan CV.Trias Djaya menerbitkan faktur pajak kepada PT. Fokus Diagnostic Indonesia yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN, sebagaimana nomor SP2DK-7045-WPJ.15/KP.10/2021 kepada CV.Trias Djaya, pada toto.

Akibat faktur pajak masukan TBTS kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, terlapor ketua gapensi menerbitkan faktur pajak atas nama CV. Trias Djaya kepada PT. Fokus Diagnostic Indonesia pengguna faktur pajak TBTS negara dirugikan Rp. 86 juta dari nilai transaksi Rp.729 juta.

Ketua gapensi ketika dikonfirmasi via handphone menyatakan pajaknya sudah bayarkan. Ia mengaku sedang dirawat di rumah Sakit Siloam Makassar.

Atas perbuatan terlapor ketua gapensi diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf A Junto pasal 43 ayat 1 UU 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UUD no 18 tahun 2019 junto pasal 64 kuhp.

“Ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” katanya. (andi ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *