BERITA UTAMAPAPUA

Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Skor Sidang Sengketa Informasi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Skor Sidang Sengketa Informasi

Share this article
IMG 20220713 WA0035
Suasana sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan Register Nomor: 001/III/KI-Papua-PS/2022 antara Pemohon Nelson Yohosua Ondi dengan Termohon Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua. (Foto Dok KI Papua)

Jayapura, fajarpapua.com – Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua kembali menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Proses sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Kamis (7/7) berjalan lancar.

“Persidangan ini merupakan pemeriksaan awal kedua, lanjutan sidang pemeriksaan awal pertama dalam Sengketa Register Nomor: 001/III/KI-Papua-PS/2022 antara Pemohon Nelson Yohosua Ondi dengan Termohon Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua,” jelas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam rilis media, Rabu (13/7).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Menurut Andriani, dalam persidangan ini pihaknya memeriksa kedudukan hukum atau legal standing pemohon untuk mengajukan PSI (Pasal 11 Ayat 1 huruf a, b, dan c). Juga legal standing termohon sebagai badan publik di dalam sengketa informasi (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Juga terkait kewenangan Komisi Informasi (Pasal 6 Ayat 2 dan Ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PSI, serta batas waktu pengajuan permohonan PSI (Pasal 13 Perki 1 Tahun 2013),” kata Andriani yang juga salah satu Majelis Komisioner dalam persidangan PSI ini.

Dalam sidang pemeriksaan kedua itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai selaku Ketua Majelis Komisioner yang dibantu Andriani Wally dan Syamsuddin Levi, masing-masing sebagai anggota Majelis Komisioner. Sedangkan Mediator Komisioner, Henry Winston Muabuay dan Penitera Pengganti, Christy Sudarmo.

Sidang dibuka Wilhelmus Pigai sebagai Ketua Majelis Komisioner yang dilanjutkan pembacaan tata tertib oleh panitera pengganti. Ketua Majelis Komisioner menjelaskan kondisi sidang pemeriksaan awal pertama mengenai ketidakhadiran pemohon dan telah melakukan pemeriksaan kedudukan hukum termohon.

Selain itu, Wilhelmus menjelaskan syarat dan keabsahan kedudukan hukum atau legal standing pemohon dan termohon. Selanjutnya, menjelaskan kewajiban kedua pihak, termohon dan pemohon sesuai ketetuan perundang-undangan. Juga mengenai Perki tentang PSI.

Setelah itu, Wilhelmus mempersilakan Anggota Mejelis Komisioner, Andriani Wally melakukan pemeriksaan kedudukan hukum terhadap pemohon yang dibantu Majelis Komisioner lainnya dan Panitera Pengganti, Christy Sudarmo. Pada pemeriksaan kedudukan hukum pemohon, ternyata ditemukan Surat Kuasa Pemohon perlu diperbaiki dan dilengkapi.

Berdasarkan pemeriksaan kedudukan hukum termohon yang tak sesuai, Ketua Majelis Komisioner Wilhelmus Pigai mengimbau melengkapi kedudukan hukumnya dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis kemudian menskor sidang Pemeriksaan Awal Kedua ini dengan mengetuk palu dua kali. Selanjutkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan.

Salah satu kuasa hukum termohon, Christian Pioh mengatakan, dalam sidang berikutnya pihaknya mengharapkan adanya keterbukaan apa saja yang dituntut pemohon, agar ada kepastian terkait apa saja yang dapat disiapkan.

Selain itu, kata Christian, selaku kuasa hukum Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, pihaknya berharap dalam sidang ini ada keputusan seadil-adilnya. “Kami akan berupaya semaksimalnya memberikan informasi dalam proses sidang ini dengan bukti,” katanya.

Sedangkan pemohon, Nelson Yohosua Ondi, S.IP mengapresiasi adanya lembaga Komisi Informasi Provinsi Papua yang berdasarkan regulasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sehingga dapat membantu masyarakat dalam hal pelayanan terkait keterbukaan informasi publik.

“Saya harap ada edukasi ke masyarakat, sebab minimnya informasi membuat masyarakat berpikir ketika ingin mengakses informasi ke badan publik pemerintah, hal itu (informasi) tidak dapat diakses. Saya pun sangat mengapresiasi sidang hari ini, proses pembelajaran melengkapi administrasi,” jelas Nelson.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *