BERITA UTAMAMIMIKA

Mimika Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut Sejak Tahun Anggaran 2015

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Mimika Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut Sejak Tahun Anggaran 2015

Share this article
IMG 20220713 WA0027
Foto: Febri Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat menyerahkan materi LKPJ PP APBD Tahun Anggaran 2021 kepada pimpinan DPRD Mimika.

Timika, fajarpapua.com – DPRD Mimika pada pada Rabu (13/7) menggelar Rapat Paripurna 1 masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PP-APBD) Mimika Tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya menyampaikan LKPJ merupakan suatu bentuk perwujudan amanah konstitusi yaitu pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah.

ads

LKPJ lanjutnya berisi laporang tentang implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Disamping itu LKPJ disusun untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah agar masyarakat juga mendapatkan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang berbagai kebijakan yang sudah diimplementasikan berikut dengan hasil hasil yang sudah dicapai dan didukung dengan data-data riil yang dipercaya,” ujarnya.

Dengan telah diserahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna saat ini, DPRD Kabupaten Mimika melalui tahapan-tahapan dan proses pembahasan intensif mencermati muatan materi LKPJ.

Selanjutnya tegas pengganti Almarhum Robby Omaleng itu menegaskan, DPRD Kabupaten Mimika akan menggaris bawahi capaian pelaksanaan program kegiatan yang belum maksimal dan realisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang belum sesuai yang akan dituangkan dalam penerbitan catatan rekomendasi.

Catatan rekomendasi yang akan disampaikankepada kepala daerah dan wakil kepala daerah itu urainya akan dijadikan sebagai dasar dan acuan pemerintah Kabupaten Mimika dalam penyusunan dan perencanaan program dan kegiatan baik dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Mimika disamping menyerahkan materi sidang tentang LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Mimika tahun anggran 2021 tetapi juga menyerahkan pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan APBD Ranperda (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

“Kita ketahui bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses keuangan daerah yang dilaporkan kepada DPRD sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Selain itu kepala daerah lanjutnya, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Dalam laporan keuangan harus mencerminkan pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah serta menginformasikan relevansi posisi keuangan sesuai transaksi yang dilakukan selama satu tahun anggaran.

Dalam konteks ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan pada APBD Tahun 2021.

Sementara itu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban daerah yang menjadi agenda tahunan.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang telah disampaikan lanjutnya sudah mengacu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

“Dan telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Propinsi Papua pada April tahun 2022, dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD diserahkan pada tanggal 23 Mei 2022, dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk yang ketujuh kalinya sejak tahun anggaran 2015,” ucapnya.

Tentunya pencapaian prestasi ini juga tidak terlepas dari peran dan kinerja antara eksekutif dan legislatif sehingga kedepan prestasi ini dapat terus dipertahankan.

“Dan untuk materi LKPJ tahun anggaran 2021 yang kami sampaikan, memuat hasil capaian pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dalam pelayanan masyarakat, yang kami laksanakan melalui organisasi perangkat daerah dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun 2021,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *