BERITA UTAMAPAPUA

Tolak Ajakan Bercinta, Seorang Gadis Muda Tewas Dibunuh Ayah Angkatnya, Polisi Amankan Pelaku

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Tolak Ajakan Bercinta, Seorang Gadis Muda Tewas Dibunuh Ayah Angkatnya, Polisi Amankan Pelaku

Share this article
IMG 20220712 WA0053
Foto: Istimewa Nampak personil Satreskrim Polres Mappi saat menggelandang HK yang diduga pelaku pembunuhan anak angkatnya.

Jayapura, fajarpapua.com– Seorang pria berinisial HK (42) warga Kampung Kadam Oyim, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Selasa (12/6) diamankan Satreskrim Polres Mappi.

ads

HK ditangkap pihak berwajib karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis sebut saja Mawar (17) yang juga anak angkatnya.

Korban Mawar (17) tewas dalam perjalanan menuju Puskesmas setelah ditikam sebanyak tiga kali di paha kiri okeh pelaku.

Meskipun masih dalam penyelidikan, diduga pembunuhan itu terjadi karena korban menolak ajakan bercinta dari pelaku yang notabene adalah ayah angkatnya.

Kasatreskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin kepada fajarpapua.com, mengungkapkan, pelaku dan barang bukti berupa pisau saat ini telah diamankan.

Menurutnya, dari keterangan saksi peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban tewas tersebut terjadi pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT.

“Saksi melihat pelaku HK mengejar anak angkatnya, setelah sampai di depan Kantor Kampung Kadam Oyim korban terjatuh dan langsung ditikam menggunakan sebilah pisau oleh pelaku sebanyak 3 kali,” ucap Kasatreskrim.

Andi menyebutkan, korban mengalami luka tikam pada paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali dan paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali

Melihat hal itu, sejumlah warga kemudian datang menolong dan berusaha melarikan korban ke Puskesmas terdekat.

“Korban dalam perjalanan ke Puskesmas telah meninggal dunia, mendengar laporan tersebut, kami besama anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan visum bersama tenaga medis dari RSUD Kabupaten Mappi,” ungkap Kasatreskrim.

Terkait motif pelaku hingga melakukan penikaman terhadap anak angkatnya, Andi mengaku hal itu masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Mappi.

Namun lanjutnya, ada dugaan sementara korban menolak saat HK yang juga ayah angkatnya ingin menyetubuhinya sehingga membuat pelaku marah dan melakukan pembunuhan tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HK dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *