Timika, fajarpapua.com – Terhitung sejak April 2022, gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK akan segera dibayarkan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Jenny O Usmani mengatakan Surat Keputusan (SK) bagi guru PPPK lingkup Pemda Mimika sudah ditandatangani pimpinan daerah.
“Dengan begitu hak tenaga pendidik ini segera dibayarkan, karena SK guru PPPK sudah ditandatangani, tinggal diserahkan sambil menunggu proses pembayaran hak mereka,” ujar Jenny di Timika, Rabu (20/7).
Hak para guru PPPK, lanjut Jenny, akan dibayarkan terhitung mulai April 2022. Selanjutnya pihaknya akan meneruskan dan melaporkan kepada pimpinan sehingga ada kebijakan bagi para guru yang telah bekerja.
“Nanti kita laporkan ke pimpinan, sehingga ada kebijakan bagi mereka yang sudah bekerja,” tutupnya (feb)