BERITA UTAMAPAPUA

Sah! Presiden Jokowi Tandatangani 3 UU Daerah Otonom Baru Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Sah! Presiden Jokowi Tandatangani 3 UU Daerah Otonom Baru Papua

Share this article
IMG 20220729 WA0027
Pemetaan pemekaran Provinsi di Papua

Jakarta, fajarpapua.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Dengan demikian, kini Papua sudah sah memiliki 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

ads

Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah memandang diperlukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Pemekaran juga merespons aspirasi masyarakat Papua.

“Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,” bunyi UU tersebut.

Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang. Hal itu diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *