Timika, fajarpapua.com – Jajaran Satuan Lalulintas Polres Mimika, Kamis (11/8), masuk kampus dalam rangka sosialisasi seputar tata cara berlalulintas yang baik dan benar sesuai peraturan lalulintas, termasuk aturan terbaru Dirlantas Polri dan Dirjen Pajak.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal melalui KBO, Iptu I Made Kumpul mengatakan, materi sosialisasi berupa keselamatan, etika, gerakan pengaturan, penegakan pelanggaran dalam berlalulintas termasuk pengetahuan tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada mahasiswa baru Kampus STIE Jambatan Bulan.
Kegiatan itu dihadiri 3 dosen, 198 mahasiswa baru dan beberapa personel Satlantas Polres Mimika.
“Kita tetap utamakan menyampaikan kepada adik-adik mahasiswa berupa penyuluhan dan pemahaman keamanan keselamatan berlalulintas dan pelanggaran yang akan mengakibatkan lakalantas,” kata Made.
Pihaknya memberi himbauan secara umum, yakni hal-hal baru yang sedang viral seperti imbas jika menunda membayar pajak kendaraan. “Bahwa kedepan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus dari daftar di Kantor Samsat,” tegasnya.
Lanjut dia, dengan membayar pajak kendaraan sama halnya membantu kelancaran pembangunan di daerah masing-masing. Dirinya juga berharap dalam kegiatan sosialisasi mahasiswa menjadi pelopor tertib berlalulintas.
“Respon mereka sangat bagus mendengar materi dan tertib, begitupun sesi tanya jawab sangat proaktif, semoga dengan materi yang kita sampaikan menjadi pengetahuan untuk disampaikan kepada keluarga dan teman-teman mereka,” ujar Iptu Made.(isa)