BERITA UTAMAPAPUA

Cabuli Ponakan di Kamar Mandi, Paman Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polresta, Korban Ngaku Kesakitan Setelah…

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Cabuli Ponakan di Kamar Mandi, Paman Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polresta, Korban Ngaku Kesakitan Setelah…

Share this article
IMG 20220813 WA0029
Pelaku pencabulan

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang bocah perempuan sebut saja Bunga (11) di Polimak Distrik Jayapura Selatan, diduga cabuli pamannya TW (48). Polisi menangkap TW setelah menerima laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban.

“Pelaku TW sudah ditangkap di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja Distrik Abepura,” kata Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, Sabtu (13/8/2022).

TW ditangkap oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, Jumat (12/8) yang dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay Aiptu A. Serosero. Dari hasil penyelidikan TW merupakan paman korban dan kejadian bejat tersebut terjadi di seputaran Polimak tepatnya di rumah korban pada Senin (25/7) lalu.

AKP Handry mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada bulan Juli
lalu namun baru dilaporkan Jumat (12/8) kemarin usai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya.

“Korban merasakan sakit di bagian kelaminnya lalu melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, lantas orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1390 / VIII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota /Polda Papua, tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, merespon laporan tersebut Timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku kemudian meringkusnya diseputaran Distrik Abepura.

“Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku memasukkan tangannya kedalam kemaluannya secara berulang-ulang pada saat dirinya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh pelaku. Ketika didalam kamar mandi pelaku langsung memadamkan lampu dan menutup mulut korban kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut,” pungkasnya.

Handry menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya di rumah korban, dengan cara mengikuti korban ke kamar mandi /WC. Kemudian pelaku menyekap korban dengan menutup pintu WC dan menutup mulut korban kemudian memasukan tangan ke dalam alat kelamin korban secara berulangkali.

Atas perbuatannya, lanjut Handry, kini pelaku TW sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *