BERITA UTAMAMIMIKA

KPK Tegaskan Sudah Miliki 2 Bukti Awal dan Rekaman Penyadapan Tetapkan Bupati Mimika Jadi Tersangka

cropped cnthijau.png
5
×

KPK Tegaskan Sudah Miliki 2 Bukti Awal dan Rekaman Penyadapan Tetapkan Bupati Mimika Jadi Tersangka

Share this article
Foto Ekslusif: Suasana sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan antara Bupati Mimika melawan KPK
Foto Ekslusif: Suasana sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan antara Bupati Mimika melawan KPK

Jakarta, fajarpapua.com – Sidang pra peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8) memasuki agenda jawaban termohon.

Dalam sidang tersebut, KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup, juga telah mengantongi minimal lebih dari 2 alat bukti, hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka.

ads

Selain itu, KPK memiliki beberapa bukti rekaman penyadapan yang memperkuat penetapan status tersangka.

Dalil-dalil pemohon dinilai KPK tidak berdasar hukum dan pemohon tidak memahami mekanisme tindak pidana korupsi juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Termohon telah melakukan sesuai mekanisme berdasar pada KUHAP dan undang-undang tipikor pasal 39 ayat 1 UU KPK.
KPK memiliki undang-undang khusus atau lex spesialis atas ketentuan umum yang ada dalam KUHAP dan UU tipikor lex generalis,” tandas penyidik KPK dalam sidang tersebut.

Ketentuan menerbitkan SPDP dinilai sesuai ketentuan dan mekanisme undang-undang yang ada. Bahkan dalam surat perintah penyidikan telah dicantumkan nama tersangka.

“Apa yang selama ini dilakukan KPK telah sesuai dan sejalan dengan mekanisme dan ketentuan yang ada,” paparnya.

Sidang lanjutkan akan dilaksanakan jumat dengan agenda replik pemohon dan sidang putusan akan dilaksanakan Kamis (25/8) mendatang.(ner)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *