Timika, fajarpapua.com – Sejumlah mama – mama Papua yang tergabung dalam organisasi Pengusaha Mama- mama Papua Kabupaten Mimika mendatangi Gedung DPRD Mimika.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap tentang perlindungan terhadap hak orang asli Papua.
Aksi itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bugaleng, S.Sos bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mimika di Jalan Cendrawasih, Selasa, (30/8).
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Kami pengusaha mama-mama Papua Kabupaten Mimika, meminta agar DPRD Kabupaten Mimika, membuat rekomendasi ke Bupati Kabupaten Mimika, terkait Perda perlindungan berdasarkan Peraturan Presiden No.17 Tahun 2019 dan peraturan Gubernur Papua Nomor 14 Tahun 2019″.
Dalam penyampaian aspirasinya mereka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bersama DPRD Mimika segera membentuk peraturan daerah terkait kontraktor dan pengusaha orang asli Papua terutama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Mimika.
Kedua mereka menuntut diterbitkannya Perda orang asli Papua sebagai pencari kerja untuk diangkat sebagai tenaga kerja pada instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Badan Usaha Milik Negara atau swasta di Kabupaten Mimika.
Ketiga, mereka juga menuntut adanya perlindungan bagi kelompok usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Mimika.
Pada kesempatan itu, peserta aksi juga berharap penjualan produk lokal seperti pinang, buah merah, sarang semut, sagu, Noken, pernak pernik dan masih banyak lainya diproteksi dan hanya dijual oleh orang asli Papua.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bugaleng, S.Sos yang didampingi oleh sejumlah anggota dewan diantaranya M. Nurman Karupukaro, Yulian Sollossa, S.Sos., M.Si dan Samuel Bunay menerima aspirasi tersebut.
“Aspirasi ini kami terima, selanjutnya akan kami bahas dalam pertemuan dengan komisi yang membidangi produk hukum untuk dikaji lebih lanjut,” ucap Ketua DPRD Mimika. (edy).