BERITA UTAMAMIMIKA

Aksi Munandi Transaksi Narkoba Saat Dalam Tahanan Polisi Disesalkan, Pengacara: Dijerat 4 Pasal, Istri Siri Ikut Terseret

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Aksi Munandi Transaksi Narkoba Saat Dalam Tahanan Polisi Disesalkan, Pengacara: Dijerat 4 Pasal, Istri Siri Ikut Terseret

Share this article
IMG 20220907 WA0052
Foto: Edy Kuasa hukum Munandi, Samuel T bersama Rekan di Kantor pengacara, Jalan. Hasanudin Timika - Papua.

Timika, fajarpapua.com– Aksi Munandi (36) warga Jalur 3 l, Kelurahan Timika Jaya SP 2, Distrik Mimika Baru memang tergolong nekat bahkan konyol.

Bagaimana tidak, meski telah berstatus tahanan dan berada dibalik jeruji Polres Mimika sejak Juni 2022 lalu, namun masih sempat melakukan transaksi Narkoba.

ads

Ironisnya, saat melancarkan aksi busuknya dari balik jeruji besi, Munandi melibatkan seorang wanita bernama Fitri yang juga istri sirinya.

Aksi Munandi ini terbongkar saat petugas kepolisian dari Polres Mimika berhasil memantau percakapan telepon tersangka yang meminta istri sirinya untuk menjual barang haram yang disembunyikan di kandang ayam di kediamannya.

Aksi nekat tersangka ini sangat disesalkan bahkan oleh Samuel Takndare, S.H yang menjadi kuasa hukum sejak Munandi terjerat transaksi narkoba.

Kepada fajarpapua.com saat ditemui di Samuel Takndare dan Rekan Law Office di Jalan Hasanudin Timika, Samuel mengungkapkan klienya Sudah ditahan Satrenasrkoba Polres Mimika pada Juni 2022 lalu.

“Klien saya ditahan karena kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Meski dalam sel, Munandi masih membangun komunikasi bersama istri sirinya untuk menjual sabu yang disimpannya di rumah miliknya,” ujar Samuel dengan kesal.

Munandi lanjut Samuel diketahui menyembunyikan Sabu sebanyak 30 gram dalam galian tanah di dekat kandang ayam miliknya.

“Karena sudah ditangkap dan tidak bisa keluar tahanan, kemudian melalui komunikasi handphone Munandi menghubungi istrinya di Kota Timika untuk bertransaksi,” ujar Samuel.

“Saat komunikasi itulah, anggota kepolisian berhasil mengetahuinya sehingga berhasil mengamankan sang istri beserta barang bukti Sabu seberat 30 gram dalam kemasan plastik,” kata Samuel.

Sebagai kuasa hukum, Samuel sangat menyesalkan aksi Munandi yang kembali bertransaksi narkotika jenis sabu saat masih dalam proses hukum meski dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Sebagai kuasa hukum, tentu kami sangat menyesalkan ulah dan aksi klien kami, apalagi sudah berstatus tahanan penyidik Polres Mimika,” kata Samuel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Munandi pada Juni 2022 lalu ditangkap polisi karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan sabu sebanyak 138 gram.

Terkait perbuatannya jelas Samuel, kliennya dibuatkan dua laporan polisi yang berbeda.l yaitu untuk kasus pertama yang terjadivl pada Juni 2022 lalu terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

“LP kedua karena bertransaksi saat yang bersangkutan statusnya sebagai tersangka dan masih dalam tahanan,” pungkasnya.

Atas tindakannya menyimpan, memiliki serta mengedarkan narkotika, Munandi dikenai pasal 114 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

“Jadi yah dapat empat pasal. Tinggal saat ini menjalani penyidikan sampai dengan berkasnya dinaikan ke Pengadilan Negeri Timika untuk menunggu persidangan,” jelas Samuel. (edy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *