BERITA UTAMAMIMIKA

Pasca Penangkapan Bupati, Kondisi Mimika Kondusif, Polisi Siapkan Pengamanan Kota Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Pasca Penangkapan Bupati, Kondisi Mimika Kondusif, Polisi Siapkan Pengamanan Kota Timika

Share this article
IMG 20220907 WA0032
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra

Jayapura,fajarpapua.com– Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Timika kondusif pasca penangkapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK di Jayapura.

“Situasi Kabupaten Mimika hingga saat ini kondusif,” kata AKBP I Gede Putra, Rabu (7/9).

ads

Dikatakan, pihaknya saat ini telah mengambil langkah-langkah antisipasi dengan melakukan apel kesiapsiagaan.

“Kemudian kita lakukan patroli , dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

I Gede mengungkapkan, polisi sekarang sedang koordinasi untuk mengetahui jumlah personil secara keseluruhan yang akan disiapkan untuk pengamanan Kota Timika.

Sebelumnya diberitakan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, saat akan menghadiri RUPS Bank Papua, Rabu (7/9) siang.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar ditangkap tadi,” jelasnya melalui Whatsaap

Menurutnya, Bupati Omaleng ditangkap setelah berada di Jayapura saat akan menghadiri RUPS Bank Papua. Saat ditangkap, Bupati Mimika itu menggunakan batik warna biru.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar ditangkap tadi,” jelasnya melalui WhatsAppnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika, Papua, tahap satu tahun anggaran 2015 masuk dalam tahap penyidikan penyidik KPK.

Proyek gereja ini diperkirakan memakan biaya hingga Rp160 miliar.  Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja  ini, lembaga anti rasuah telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *