BERITA UTAMAMIMIKA

Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Resmi Diumumkan, Satu Tersangka Ditahan di Rutan KPK

cropped cnthijau.png
27
×

Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Resmi Diumumkan, Satu Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Share this article
KPK saat mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.
KPK saat mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.

Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media Kamis (8/9) mengemukakan KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 Timika dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tersangka, sebagai berikut.

ads

Pertama, EO (Eltinus Omaleng), Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Kedua, MS (Marthen Sawy), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen. Ketiga, TA (Teguh Anggara), Swasta/Direktur PT WM (Waringin Megah).

Ali Fikri menjelaskan kronologis penangkapan, pada Rabu (7/9), Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka EO yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka EO.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan, Tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Tersangka EO bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan dan hari ini (8/9) yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Dikemukakan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tsk EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan,” ungkapnya.

Adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum sebagai berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *