BERITA UTAMAMIMIKA

Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Resmi Diumumkan, Satu Tersangka Ditahan di Rutan KPK

cropped cnthijau.png
27
×

Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Resmi Diumumkan, Satu Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Share this article
KPK saat mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.
KPK saat mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.

Sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT NKJ
(Nemang Kawi Jaya) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 Miliar.

ads

Pada tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 s/d 2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu diantaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Berlanjut ditahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 % dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 % dan TA 3 %.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO mengangkat MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar.

Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(jkt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *