Timika, fajarpapua.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Selasa, (18/10) sekitar pukul 10.40 WIT menangkap seorang pemuda berinisial RM (23) yang membawa narkotika jenis Ganja dari Jayapura.
Berdasarkan informasi yang diterima fajarpapua.com, penangkapan terhadap RM dilakukan oleh petugas usai pelaku mengambil bagasi miliknya di terminal kedatangan UPBU Mozes Kilangin, Jalan C. Heatubun, Timika.
Menurut sumber, penangkapan bermula dari adanya informasi yang mengatakan adanya pengiriman Narkoba jenis ganja dari Jayapura melalui pesawat terbang.
Berdasar penyelidikan kepolisian, diketahui adanya salahsatu bagasi milik penumpang yang terbang dari Bandara Sentani, Jayapura yang isinya mencurigakan.
Petugas kepolisian kemudian memantau di area pengambilan bagasi dan langsung menangkap pelaku saat mengambil barang bawaannya.
Selanjutnya pelaku lalu dibawa keluar Terminal Bandara Mozes Kilangin dan diminta oleh petugas untuk membuka barang bawaan yang berupa karton.
Saat dibuka ditemukan sebanyak 49 paket sedang jenis Ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening.
Paket itu disembunyikan dalam celana jeans warna biru yang berada dalam karton bersama pakaian lainnya.
Selanjutnya usai pemeriksaan dan didapatkan bukti tersebut, pelaku diamankan oleh petugas.
Sementara salahsatu pelaku yang diduga terkait dengan RM sekitar pukul 12.00 WIT lolos dari sergapan petugas di Terminal Bandara Mozes Kilangin.
Petugas menggerebek pelaku yang diduga sedang menunggu atau hendak menerima paket ganja dari RM saat berada kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam.
Namun saat diminta keluar dari dalam mobil oleh petugas, pelaku langsung memacu kendaraannya keluar area Bandara Mozes Kilangin menuju kearah Jalan C. Heatubun arah Kantor KPPN Timika.
Untuk menghentikan mobil pelaku, petugas kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun upaya itu tidak berhasil.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra ketika di konfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini di turunkan. (feb)