BERITA UTAMAMIMIKA

Awas! Penipuan Berkedok Permintaan Bantuan di Jalanan, Dinsos Mimika Dua Kali Dapati Penggalangan Dana Ilegal

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Awas! Penipuan Berkedok Permintaan Bantuan di Jalanan, Dinsos Mimika Dua Kali Dapati Penggalangan Dana Ilegal

Share this article
IMG 20221020 WA0008
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Marthen Malissa

Timika, fajarpapua.com – Dinas Sosial Kabupaten Mimika sedikitnya dua kali mendapati adanya kegiatan penggalangan bantuan yang dilakukan secara ilegal oleh warga disejumlah titik jalan di Kota Timika.

Kegiatan tersebut dinilai ilegal, selain karena tidak sesuai dengan peruntukannya juga dilakukan bukan untuk bantuan kemanusiaan melainkan untuk kebutuhan pribadi bahkan untuk mabuk-mabukan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Marthen Malissa kepada fajarpapua.com, Kamis (20/10) mengaku selama menjabat dirinya dua kali mendapati praktek penipuan berkedok penggalangan bantuan di jalanan.

“Selama saya menjabat di Dinsos kurang lebih dua kali kita dapati praktek ilegal penggalangan dana di jalanan. Kita tegur, kita tidak larang tapi harus di kondisikan,” ujar Marthen.

“Banyak juga yang mengaku ngaku buat bantuan ini itu padahal sebenarnya dipakai untuk tujuan lain. Contohnya kita kalau lewat jalur-jalur ada yang pakai karton itu kan habis kumpul kumpul terus dibuat mabuk. Kan masalah lagi .Kalau untuk kegiatan babat babat rumput ya kita masih toleransi,” lanjutnya.

Dijelaskan bahwa setiap penggalangan dana dalam bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat ketika mendapat suatu bencana harus mendapat rekomendasi dari Dinsos.

“Hal itu dilakukan agar penggalangan dana tidak disalahgunakan. Dana yang dikumpulkan juga perlu dilaporkan, kadang banyak juga yang di kumpul tidak tepat sasaran. Kita kan hanya mengetahui saja. Berapa dana yang sudah di kumpul apakah sudah dikirim betul sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Untuk permintaan rekomendasi penggalangan dana bantuan lanjutnya, sangat mudah dan selama persyaratan lengkap perijinan keluar hanya dalam hitungan jam.

“Tidak ada syarat-syarat tertentu, cukup hanya dengan menyampaikan saja ke dinas organisasi yang melakukan penggalangan dan penanggungjawab. Supaya pemerintah tahu dan tujuannya untuk apa, seperti apa dan jelas sehingga kita bisa memberikan rekomendasi,” paparnya.

“Jangan sampai disalahgunakan dengan mengatasnamakan organisasi baru disalahgunakan,” imbuhnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *