BERITA UTAMAMIMIKA

Laporan Pencemaran Nama Baik Plt. Bupati Mimika Terus Bergulir di Polres Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Laporan Pencemaran Nama Baik Plt. Bupati Mimika Terus Bergulir di Polres Mimika

Share this article
IMG 20221105 WA0038
Yoseph Temorubun SH

Timika, fajarpapua.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), yang dilaporkan tim kuasa hukumnya, terus berjalan di Polres Mimika.

Terbaru, pada Sabtu (5/11), Yoseph Temorubun SH sebagai tim kuasa hukum JR, dipanggil menghadap Polres Mimika diperiksa sebagai saksi pihak pelapor.

ads

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam, Yoseph Temorubun SH dicecar pertanyaan seputar dugaan pelanggaran pasal ITE yang dilakukan para terlapor.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi Ppelapor oleh penyidik Polres Mimika berkaitan dengan laporan pengaduan dari Tim Hukum Johannes Rettob di Polres Mimika,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan lanjutnya terkait pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

“Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dari pukul 12.00 WIT sampai pukul 14.00 WIT. Pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan sekitar 15-16 pertanyaan. Pemeriksaan berjalan lancar, kami menyerahkan sepenuhnya kasus pencemaran nama baik Johannes Rettob ke penyidik Polres Mimika,” ujarnya.

Adapun pelaporan pencemaran nama baik tersebut terpaksa dilakukan Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob lanjutnya lantaran para pihak terlapor yaitu YK dan DO, yang selalu menarasikan keterlibatan kliennya sebagai dalang dibalik penangkapan Bupati Mimika Non Aktif, Eltinus Omaleng (EO) oleh KPK RI.

“Kenapa kami lapor? Dikarena narasi-narasi dalam demo yang disampaikan YK dan DO secara terang-terang menyebutkan nama Johannes Rettob, yang seharusnya secara sadar bahwa kasus Korupsi Gereja Mile 32 murni Kasus Tindak Pidana Korupsi. Murni kasus hukum dan tidak ada muatan apapun. Hanya saja ada oknum-oknum tertentu mengaitkan kasus Tindak Pidana Korupsi Mile 32 dengan Johannes Rettob, ” jelasnya.

Yoseph mengungkapkan tidak mungkin kliennya sebagai pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Mile 32 mengingat pada saat bersamaan Johannes Rettob maju sebagai Calon Wakil Bupati Mimika berpasangan dengan Eltinus Omaleng.

Sehingga secara logika lanjutnya sangat tidak masuk akal jika Johannes Rettob melaporkan kasus yang menimpa pasangannya tersebut.

“Kasus tersebut dilaporkan pada saat suasana Pilkada Tahun 2019, yang mana pada saat itu Johannes Rettob berpasangan dengan Eltinus Omaleng. Jadi secara akal sehat, klien kami tidak mungkin mengumbar atau melaporkan pasangannya ke KPK. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *