Timika, fajarpapua.com– Upaya penyelundupan minuman keras lokal jenis Sopi melalui kapal penumpang milik PT Pelni dari Pelabuhan Tual ke Timika pada Jumat lalu kembali digagalkan.
Namun sayangnya, pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut tidak berhasil ditangkap karena keburu kabur dan meninggalkan minuman keras miliknya saat melihat petugas gabungan dari Polres Mimika, Polsek Mimika Timur, Polsek Pomako, Lanal Timika, Satpol PP, KPLP, Syahbandar, Karantina Hewan, Karantina Ikan dan Tumbuhan, serta POM TNI AD, melakukan sweeping.
Kapolsek KP3 Pomako, Ipda Wilkif S Rumere menyampaikan tim gabungan menggelar sweeping bertepatan dengan berlabuhnya KM Leuser dari Pelabuhan Tual.
Sweeping dilakukan terhadap seluruh barang bawaan penumpang dengan maksud meminimalisir masuknya barang terlarang terutama minuman keras ke Timika.
Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjutnya, personel gabungan menemukan barang yang ditinggal pemiliknya.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang tersebut adalah minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam 20 jerigen ukuran 5 liter, 4 plastik besar ukuran 15 liter dan 77 botol plastik ukuran 600 mililiter.
“Total barang bukti minuman keras yang diamankan kurang lebih sebanyak 185 liter,” katanya.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Polsek KP3 Pomako untuk diamankan dan proses selanjutnya, sebelum dimusnahkan. (mas)