Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Timur (Miktim) kembali menggerebek pabrik minuman keras lokal (Milo) di jalan Tipuka kampung Wania Distrik Mimika Timur pada tanggal 3 Desember 2022 lalu. Pengungkapan kasus tersebut Polisi dibantu jajaran TNI Koramil Miktim dan Pemerintah Distruk Miktim.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Miru AKP Matheus Tanggu Ate, Danramil Miktim dan Kadistrik Miktim dalam Pers Rilis di Mapolsek Miktim, Rabu (7/12) mengatakan, dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan satu orang berinisial YY yang merupakan pembuat Milo tersebut. Sedangkan tersangka lain yang berjumlah tiga orang berhasil kabur.
“Tersangka yang kabur hingga saat ini masih status DPO dan itu terus kami lakukan pencarian. Identitasnya sudah kami kantongi, kami harap jika pihak keluarga atau yang bersangkutan bisa memyerahkan diri kami akan fasilitasi,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan pelaku bahan-bahan yang dipergunakan untuk memproduksi Milo adalah air sungai, gula pasir, vermipan, obat nyamuk bakar dan obat nyamuk lotion.
“Bahannya sangat tidak higienis dan sangat beresiko bagi peminumnya. Kami minta masyarakat jangan mengkonsumsi ini karena berbahaya untuk kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Kapolres para pelaku memproduksi Milo sejak tahun 2021, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 kantong Milo dan peralatan untuk memproduksi.
“Barang bukiti setelah ini kita musnahkan bersama barang bukti Milo lainnya hasil sweping yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan produksi Milo diwilayah Polsek Miktim. Pasalnya disinyalir adanya tempat-tempat produksi Milo di wilayah tersebut.
“Memang kita identifikasi sebagian besar Milo diproduksi di wilayah Miktim. Itu akan kita kejar terus sangat beresiko dan membahayakan yang mengkonsumsi,” tegasnya.
Kapolres menambahkan para pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 jungkto pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara
Selain itu juga Polsek Miktim melakukan pemusnahan barang bukti Milo sebanyak 150 liter dari hasil penggerebekan dan sweping beberapa waktu. Barang bukti teraebut dimusnahkan dengan cara membuang ke selokan depan Mapolsek Miktim.(ron)