BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi dan TNI Grebek Pabrik Milo di Hutan Cenderawasih, Seorang Warga Digelandang ke Polsek Mimika Timur

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Polisi dan TNI Grebek Pabrik Milo di Hutan Cenderawasih, Seorang Warga Digelandang ke Polsek Mimika Timur

Share this article
IMG 20230204 WA0096
Berfoto bersama barang bukti usai melakukan razia dan penggerebakan pabrik Milo dikampung Cendrawasih Poumako, Sabtu (4/2).

ads

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Timur (Miktim) bersama Koramil Mapurujaya didukung Pemerintah Distrik, melakukan penggerebekan lalu mengamankan dan memusnahkan pabrik minuman lokal (milo) jenis sopi di hutan Kampung Cenderawasih Pomako, Sabtu (4/2).

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tanggu Ate S.H yang diperkuat 7 personel dan melibatkan 3 Personel Koramil Mapurujaya.

Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tanggu Ate SH mengatakan, rangkaian kegiatan awal sebelum melakukan penggerebekan pihaknya memberikan arahan kepada personil yang terlibat dalam kegiatan razia bertempat di Mapolsek Mimika Timur tentang cara bertindak dilapangan.

Tim bergerak dari Mapolsek Mimika Timur menuju lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya Tim menggunakan 1 unit longboat bergerak dari sungai Wania depan Kompi A Senapan Yonif 757/GV menuju hutan kampung Cenderawasih sebelah sungai Wania.

“Tim melakukan pengecekan di hutan kampung Pomako Cenderawasih dengan mendapatkan hasil sebagai berikut Barang Bukti 1 buah tungku masak dan 4 buah gen kosong ukuran 30 liter dan 2 buah gen kosong ukuran 25 liter,” kata Kapolsek.

Selanjutnya tim melanjutkan penyisiran ke lokasi berikut dan menemukan barang bukti 1 buah drum dan tungku untuk masak langsung dimusnahkan ditempat, barang bukti berupa 4 buah gen ukuran 25 liter berisi minuman keras lokal jenis sopi, 1 buah gen ukuran 25 liter berisi minuman keras lokal jenis sopi, 2 buah drum biru plastik berisi bahan mentah langsung dimusnahkan ditempat dan 6 batang pipa stainless. Ditempat kedua ini tim tidak temukan pelaku atau pemiliknya.

“Pada saat dilakukan razia tim mengamankan satu orang warga di TKP berinisial AO, sedangkan barang bukti sebanyak 120 liter minuman keras lokal jenis sopi yang terisi di 4 buah gen ukuran 25 liter dan seorang warga berinisial AO dibawa ke Mapolsek Mimika Timur untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *