BERITA UTAMAMIMIKA

GMKI Timika Nilai Seleksi Tertulis Calon PPD Janggal, Begini Tanggapan KPU Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
18
×

GMKI Timika Nilai Seleksi Tertulis Calon PPD Janggal, Begini Tanggapan KPU Mimika

Share this article
4b9900c3 54af 4966 919a 1a4cd1406153
Ketua GMKI Timika, Richard Arthur Tutu

Timika, fajarpapua.com – Hasil seleksi tertulis calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Mimika pada tanggal 8 – 10 Desember 2022 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Senin (12/12) lalu.

Dari hasil seleksi tertulis calon anggota PPD tersebut ada 228 orang yang dinyatakan lulus dan 323 orang yang dinyatakan tidak lulus.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Melihat hal itu Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Timika Richard Arthur Tutu menduga hasil seleksi tertulis calon anggota PPD banyak kejanggalan.

Dari temuan GMKI, ada sejumlah peserta dengan hasil tes dibawah 37 dinyatakan lulus, namun ada beberapa yang nilai 40 keatas ada yang dinyatakan tidak lulus.

Bahkan yang anehnya ada juga peserta yang nilainya Nol pun dinyatakan lulus dalam tes tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan standar indikator penilaian seperti apa yang digunakan oleh KPU Mimika dalam menilai hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPD, karena dari hasil seleksi tersebut tidak nampak nilai ambang batas penilaiannya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima fajarpapua.com, Selasa (13/12).

Menurut Richard yang menjadi pertanyaan berikutnya juga apakah Bawaslu Mimika mengawasi hasil seleksi tertulis calon anggota PPD atau tidak.

Karena sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lanjutnya, Bawaslu berwenang untuk mengawasi pembentukan Panitia ad hoc yakni PPK/PPD yang diselenggarakan oleh KPU.

“Pada kesempatan ini kami GMKI Cabang Timika meminta kepada KPU Mimika untuk dapat meninjau kembali hasil seleksi tertulis calon anggota PPD sehingga tidak terjadi polemik dikemudian hari,” katanya.

“Karena yang pastinya masyarakat Kabupaten Mimika sangat mengharapkan hasil seleksi tertulis calon Anggota PPD dapat menghasilkan anggota PPD yang punya integritas dan tidak berafiliasi dengan Partai politik,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu Divisi Sosialisasi dan SDM KPUD Mimika, Fidelis Piligame mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa disamakan perolehan nilai pelamar di setiap Distrik atau PPD masing-masing.

“Yang dinyatakan lulus di masing-masing distrik atau PPD 15 orang sesuai urutan perolehan nilai tertinggi sampai terendah di masing-masing pilihan PPD yg menjadi tujuan pelamar,” ujarnya kepada fajarpapua.com melalui whatsapp, Selasa (13/12).

“Yang lulus semua itu karena pendaftarnya cuma 15 orang atau kurang dari 15 orang. Sedangkan yang tidak datang ikut tes tertulis otomatis tidak lulus,” lanjutnya.

Dan pada saat perolehan nilai pelamar di semua distrik atau PPD tidak bisa disamakan karena jumlah pelamar di masing-masing distrik berbeda-beda.

“Yang dapat nilai “0” itu karena pelamarnya datang mengikuti tes tertulis tapi yang bersangkutan tidak mengklik perintah tanda “SELESAI” dalam tes CAT aplikasi SIAKBA, sehingga tidak tersimpan hasil tes tertulisnya, makanya memang mereka nyatakan yang bersangkutan tetap lulus karena pelamarnya kurang dari 15 orang,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *