BERITA UTAMANASIONAL

Urus Surat Keterangan Ahli Waris, Lurah dan Camat Tanete Riattang Ogah Tandatangan, Beri Alasan Soal Anak Tiri

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Urus Surat Keterangan Ahli Waris, Lurah dan Camat Tanete Riattang Ogah Tandatangan, Beri Alasan Soal Anak Tiri

Share this article
IMG 20221227 WA0026
Anita menunjukkan dokumen ahli waris.

Bone, fajarpapua.com – Seorang warga Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang, Anita mengaku tidak dilayani oleh Lurah, A.Muhammad Rezki saat mengajukan surat keterangan ahli waris. Bahkan sang Lurah menolak mentah-mentah menandatangani surat tersebut.

Menurut Anita sebagai ahli waris istri Almarhum A. Sulpaqar, semua dokumen sebagai persyaratan pengajuan pengurusan surat keterangan ahli waris sudah terpenuhi.

ads

Diwawancarai fajarpapua.com, Senin (27/12), Anita mengatakan, dirinya dibentak Lurah di kantor kelurahan sambil melempar berkas kemeja. “Dia bilang kau pembohong, pembohong, kau bilang sama Pak Sekda ada anakmu, nah tidak ada anakmu, bilang saja kalau tidak ada anakmu, ahli waris palsu, isteri tidak sah,” ujar Anita sambil menirukan ucapan sang lurah.

Lanjut Anita, lurah tidak mau menandatangani kalau uang duka Taspen yang kurang lebih Rp 48 juta tidak dibagi dua dengan anak tirinya dan memaksakan Anita agar memasukan anak almarhum sebagai ahli waris yang tidak masuk tanggungan.

Sekedar untuk diketahui, diduga kuat Lurah Manurungnge dan Camat Tanete Riattang telah bersekongkol tidak memberi pelayanan kepada warga yang sedang berduka gara-gara uang duka Taspen tidak dibagi dua kepada anak almarhum yang bernama Andika Arma Surya Ayuningsih yang mana dianggap sah oleh lurah manurungnge dan Camat Tanete Riattang.

Telah ditemukan bukti-bukti autentik penetapan nspektorat Daerah Kabupaten Bone Nomor: 781.04/31/IV/ITDA tertanggal 12 April tahun 2012 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Permohonan Izin Perceraian Sdt. A.Sulpaqar Terhadap isterinya A. Kamani, S.Pd.,

Dimana penetapan Inspektorat Daerah almarhum mengakui selama kurang lebih 13 tahun berumah tangga dengan isteri pertama, namun sampai saat ini belum dikaruniai anak dengan dalih beberapa kali dibonceng oleh laki-laki lain.

Terpisah, Lurah Manurungnge membenarkan kalau tidak menandatangi surat keterangan warga yang hendak mengurus surat keterangan ahli waris, karena tidak mau membagi dua uang duka Taspen kepada anak tiri almarhum.

Menurut Lurah Manurungnge Anita bukan isteri sah karena menikah pada tahun 2008 dengan almarhum, sementara surat cerai terbit 2012.

Bahkan, Lurah Manurungnge beralasan tidak mau tandatangan karena dilarang camat.

Atas penolakan tandatangan lurah, sampai diterbitkannya berita ini Anita mengaku dirugikan lantaran tidak bisa mencairkan uang duka Taspen, dan menerima gaji full almarhum. Hanya karena uang duka Taspen dipaksa bagi dua oleh lurah manurungnge dan camat Tanete Riattang kepada anak yang tidak diakui oleh almarhum. (Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *