BERITA UTAMANASIONAL

Ulah Oknum Lurah dan Camat Bone yang Enggan Tanda Tangan Surat Keterangan Ahli Waris Warga Dikecam

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Ulah Oknum Lurah dan Camat Bone yang Enggan Tanda Tangan Surat Keterangan Ahli Waris Warga Dikecam

Share this article
IMG 20221231 WA0120
Andi Abri Ampa, SH

Bone, fajarpapua.com – Duka Anita (42) warga kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang yang ditinggal mati suami belum juga berakhir. Hal itu setelah Lurah Manurungnge dan Camat Tanete Riattang enggan menandatangani surat keterangan ahli waris.

Menanggapi hal itu, Andi Abri Ampa, SH selaku Penasehat Hukum dari Peradri menegaskan, perilaku arogan oknum lurah Manurungnge berinisial AR tersebut tidak patut dicontoh.

ads

Pasalnya, kedatangan Anita yang ditemani kerabatnya ke kantor Lurah beberapa pekan lalu hendak mendapat surat keterangan ahli waris malah dibentak sang Lurah

“Aneh saja, ini pak lurah, masak warganya yang punya bukti surat KK (Kartu Keluarga) yang terdata di kelurahan Manurungnge yang sudah 11 tahun lebih, dimana Anita sendiri masuk tanggungan bersama satu anak masih dibilang ahli waris palsu,” ujar Andi Abri kepada fajarpapua.com, Jumat (30/12).

Tak hanya itu, kata dia, yang mengherankan usai menolak menandatangani surat ahli waris, sang Lurah juga melemparkan berkas milik Anita ke atas meja.

“Menurut saya ini tidak berprikemanusiaan. Dia enggan menandatangani surat keterangan ahli waris kalau uang duka Taspen dan uang pensiun tidak dibagi dua kepada yang dianggapnya anak ahli waris alamarhum A Sulpaqar. Jelas tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin, sebagai pelayan masyarakat,” ujar Andi Abri.

Andi Abri menerangkan, semestinya oknum Lurah tersebut membuktikan tuduhannya kepada Anita, bukan malah bertindak arogan.

“Wajar oknum Lurah itu dilaporkan. Karena perilakunya itu tidak layak menjabat sebagai Lurah,” sebut Andi Abri.

Kemudian, mengenai masalah ini Andi Abri berencana mendampingi Anita melaporkan Lurah Manurungnge dan Camat Tanete Riattang ke Polda Sulawesi -Selatan (Makassar) untuk membuktikan tuduhan kepada kliennya.

Ditambahkan Andi Abri, setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada.

Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis.

Menurut Andi Abri, jika alasan Lurah Manurungnge dan Camat Tanete Riattang bahwa Anita tidak dapat menghadirkan anaknya yang ada di Kalimantan, itu hanya akal-akalan.

Dijelaskan Andi Abri banyak contoh kasus di youtube ibu dan anak berpisah puluhan tahun disebabkan kehilangan kontak, itu hal yang lumrah. “Ada anak yang sudah berumur 26 tahun belum bertemu ibunnya, logikanya apakah anak ini dapat dibilang tidak punya ibu?, sama halnya kalau Anita yang punya anak tapi dituduh tidak punya anak,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Andi Abri juga akan meminta kepada Bupati Bone segera mencopot oknum Lurah yang berperilaku arogan tersebut, agar tidak ada lagi lurah arogan yang lahir di Kabupaten Bone.

“Perilaku oknum Lurah itu tidak layak menjabat sebagai Lurah, pantasnya dia itu seorang preman bukan sebagai Lurah dan Bupati Bone secepatnya mengambil sikap dengan mencopot oknum Lurah bermental preman itu,” tegas Andi Abri. (Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *