BERITA UTAMANASIONAL

Hingga Minggu Kedua Januari 2023, Proyek Pembangunan RS. Datu Pancaitana Biru Bone Belum Rampung

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Hingga Minggu Kedua Januari 2023, Proyek Pembangunan RS. Datu Pancaitana Biru Bone Belum Rampung

Share this article
IMG 20230105 WA0049
PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, drg.Yusuf tolo,. M.Kes dengan latar proyek Ruang Nicu-Picu RS. Datu Pancaitana yang belum rampung.Foto: Andi

Bone, fajarpapua.com – Memasuki minggu kedua Januari 2023, pengerjaan proyek fisik pembangunan Ruang Nicu-Picu RS. Datu Pancaitana Biru yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Bone, Sulawesi Selatan belum rampung.

Proyek fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dengan nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp 6,7 milyar atau tepatnya Rp 6.758.708.000 terlihat masih terus dikerjakan meski batas akhir pengerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 di Kabupaten Bone 2022 sudah berakhir.

ads

Dari pantauan fajarpapua.com di lokasi pembangunan RS. Datu Pancaitana Kamis (5/1) terlihat sejumlah pekerja dari CV. Ananda Aprilia masih mengerjakan pembangunan.

Di lokasi pembangunan masih terlihat sejumlah pekerja terlihat melakukan pengecetan dinding serta terlihat tumpukan material pasir, kerikil dan pemasangan tegel.

Sementara dibagian gedung lainnya, terlihat masih dalam tahap pengerjaan plasteran pada dinding beton ruangan.

Saat ditemui, para pekerja mengaku sedang mengebut agar pekerjaan dapat selesai pada akhir perpanjangan kontrak.

“Ini harus selesai. Dikebutlah pekerjannya,” kata pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. drg. Yusuf saat dikonfirmasi fajarpapua.com pada Kamis, (5/1) di ruang kerjanya mengaku optimis pembangunan RS. Datu Pancaitana selesai pada masa perpanjangan kontrak.

Menurutnya, pihaknya mengenakan sanksi kepada penyedia barang atau jasa dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Denda keterlambatan dikenakan lanjutnya sebesar 1/1000 atau 0,1 persen dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan. (Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *