BERITA UTAMANASIONAL

Dana Silpa Rp 17 Juta Diduga Raib, Proyek Paving Block Jalan TA 2022 Dibatalkan Kades Cege

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Dana Silpa Rp 17 Juta Diduga Raib, Proyek Paving Block Jalan TA 2022 Dibatalkan Kades Cege

Share this article
IMG 20230124 WA0043
Muh Adli, Kades Cege Periode 2021-2027

Bone, fajarpapua.com – Kepala Desa (Kades) Cege, Muhammad Adli yang terpilih tahun 2022 di Kecamatan Mare Kabupaten Bone, membatalkan pengerjaan pembangunan jalan pemukiman paving block yang masuk dalam perencanaan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) APBDesa tahun 2022.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kepada fajarpapua.com, Senin (23/1/2023), Adli mengatakan, alasan dirinya membatalkan pekerjaan pembangunan jalan pemukiman paving block tahun anggaran 2022 karena dana sebesar Rp 17 juta lebih, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) Cege oleh mantan Kepala Desa, Haeruddin hilang entah dimana.

ads

“Yang dimaksud dengan Silpa itu karena ada dananya, kalau tidak ada dananya kenapa dimasukkan dalam Silpa,”
katanya.

Menurut rincian Adli, jumlah dana Silpa selama kepemimpinan Haeruddin hingga selesai masa jabatannya sebagai Kades Cege sebesar Rp17 juta lebih.

“Hingga saat ini Silpa tersebut tidak ada, Rp 17 juta lebih itu biar satu rupiah pun saat ini habis, makanya saya tidak bisa mempertanggungjawabkan di APBDesa tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Pasalnya, Silpa tahun 2020 sebesar Rp 17 juta lebih oleh mantan Kades yang menjadi temuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui aplikasi OM SPAN (online monitoring SPAN) berbasis WEB terjadi pengurangan dana secara otomatis pada tahap kedua tahun 2022.

Sementara itu, di tempat terpisah, Mubarak dari Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengatakan terkait dana Silpa tersebut dia meminta kepada Muh. Adli berkomunikasi terlebih dahulu dengan mantan Kepala Desa menyangkut pertanggungjawaban.

“Sedangkan terkait dengan pembangunan paving block yang sudah direncanakan tahun anggaran 2022, yang tidak jadi dikerjakan karena adanya pengurangan dana di rekening desa sebesar Rp 17 juta lebih, hal ini sudah dimusyawarakan melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” rincinya.

Yang bersangkutan juga telah diminta agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila tidak menemui titik terang dan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka persoalan ini tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.

“Ini kan masih proses. Artinya, kalau dia bisa mempertanggungjawabkan semuanya maka tidak ada masalah. Tapi, kalau nanti tidak bisa juga dilaksanakan, bisa saja nanti kasusnya ke ranah hukum,” ucapnya.

Hingga berita ini dipublish, mantan Kepala Desa Cege Kecamatan Mare, belum bisa dikonfirmasi.(Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *