BERITA UTAMAMIMIKA

Sidang Perdana Kasus Mutilasi, 94 Personil Aparat Gabungan ‘Sterilkan” Gedung PN Kota Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Sidang Perdana Kasus Mutilasi, 94 Personil Aparat Gabungan ‘Sterilkan” Gedung PN Kota Timika

Share this article
a7a12234 07d5 4183 a16a e9b933b6779d
Tampak dilakukan pemeriksaan bagi yang akan masuk di kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1)

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 94 personil gabungan TNI Polri menyeterilkan area disekitar Gedung Pengadilan Negeri Kota Timika yang menggelar sidang perdana kasus mutilasi dengan tersangka 4 warga sipil.

Sidang perdana yang berlangsung Kamis (26/1) dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Mimika.

ads

“Kita juga di back up dari Batalyon B Pelopor Brimob Polda Papua,” kata Kabag Ops Polres Mimika Kompol Ruben Palayunan.

Menurut Kabag Ops untuk sistem pengamanan tetap mengutamakan pendekatan humanis dengan pola pengamanan ring 1 hingga 3.

“Kita juga lakukan pemeriksaan pada pengunjung maupun peserta yang mengikuti jalannya sidang,”tuturnya.

Sementara Ketua Pengadilan Kota Timika Yajid SH MH meminta masyarakat yang akan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.

“Sidang kami batasi dan yang bisa mengikuti kami minta tertib, percayakan pengadilan akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”katanya.

Pihaknya juga melarang kepada anak-anak untuk mengikuti sidang. Oleh sebab itu anak-anak tidak boleh masuk ruang sidang.

“Anak-anak tidak boleh masuk, karena dia tidak boleh melihat sesuatu dipersidangan,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *