Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 94 personil gabungan TNI Polri menyeterilkan area disekitar Gedung Pengadilan Negeri Kota Timika yang menggelar sidang perdana kasus mutilasi dengan tersangka 4 warga sipil.
Sidang perdana yang berlangsung Kamis (26/1) dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Mimika.
“Kita juga di back up dari Batalyon B Pelopor Brimob Polda Papua,” kata Kabag Ops Polres Mimika Kompol Ruben Palayunan.
Menurut Kabag Ops untuk sistem pengamanan tetap mengutamakan pendekatan humanis dengan pola pengamanan ring 1 hingga 3.
“Kita juga lakukan pemeriksaan pada pengunjung maupun peserta yang mengikuti jalannya sidang,”tuturnya.
Sementara Ketua Pengadilan Kota Timika Yajid SH MH meminta masyarakat yang akan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.
“Sidang kami batasi dan yang bisa mengikuti kami minta tertib, percayakan pengadilan akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”katanya.
Pihaknya juga melarang kepada anak-anak untuk mengikuti sidang. Oleh sebab itu anak-anak tidak boleh masuk ruang sidang.
“Anak-anak tidak boleh masuk, karena dia tidak boleh melihat sesuatu dipersidangan,”ujarnya.(ron)