Timika, fajarpapua.com – Empat terdakwa dari unsur sipil dalam kasus mutilasi warga Nduga divonis hukuman antara 18 tahun hingga seumur hidup dalam sidang di PN Kota Timika, Selasa kemarin.
Dalam sidang putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Khusnul F. Zainal, SH, MH serta Ardy Pratama SH, MH selaku Hakim anggota memvonis satu terdakwa dengan hukuman 18 tahun dan tiga lainnya dihukum seumur hidup.
Terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy dalam sidang yang digelar terlebih dahulu dengan nomor perkara No. 8/PID.B/2023/ PN TIM terdakwa divonis hukuman seumur hidup.
Kemudian sidang selanjutnya No : 7/PID.B/2023/ PN TIM dengan tiga terdakwa tersebut para terdakwa divonis masing-masing adalah, Andre Pujianto Lee alias Jack divonis seumur hidup, Dul Umam alias Dul divonis seumur hidup dan Rafles Lakasa alias Rafles divonis 18 tahun.
Dari putusan tersebut setelah berunding dengan para terdakwa, pengacara terdakwa antara lain Frengki Kambu SH, Supriyanto Teguh Sukma SH, Marjang Tusang SH Stepan Riau Land Pasaribu SH menyatakan pikir-pikir tehadap putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari.
Sementara Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua sekaligus tim kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer saat ditemui usai sidang mengatakan, putusan tersebut sudah koprehenship baik dakwaan yang digunakan maupun fakta-fakta persidangan.
“Ini sudah sesuai dan putusan tersebut bagi kami sudah maksimal dan sesuai dengan perbuatan para terdakwa. Ini kita apresiasi baik Hakim maupun Jaksa begitu juga teman-teman Kepolisian yang selama ini mengamankan jalannya sidang,”katanya.
Ia berharap dalam putusan tersebut para terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding karena bagaimana mereka empati kepada keluarga korban.
“Jika banding dan hasilnya berbeda kami kawal terus dan kita dorong untuk Kasasi jika lebih rendah supaya hasilnya tetap,”ungkapnya.(ron)